Umat Vihara Tan En Tang Kecewa atas Putusan PT dan Minta MA untuk Membatalkan

photo author
- Selasa, 15 April 2025 | 21:17 WIB
Pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya dan Anggota DPRD Fraksi PSI Berfoto Bersama Setelah Audiensi
Pengurus Yayasan Metta Karuna Maitreya dan Anggota DPRD Fraksi PSI Berfoto Bersama Setelah Audiensi

Sementara itu Pembimas Buddha Kanwil Agama Jakarta Suliarna yang turut mendengar dan mengikuti audiensi berharap permasalahan ini bisa cepat selesai.

“Ini adalah permasalahan rumah ibadah saya berharap semua terbuka mata hatinya,” papar Suliarna.

Ditambahkan, berdasarkan dokumen yang ada dan diperlihatkan pada audiensi ini, benar bahwa Wihara Tien En Thang itu rumah ibadah.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Kevin Wu menyampaikan, PSI merasa prihatin atas kasus rumah ibadah ini.

“Dari apa yang dilaporkan tadi kami melihat banyak kejanggalan untuk itu kami menghimbau penegak hukum untuk bekerja sesuai aturan,” harap Kevin.

Kevin tidak ingin kasus ini bisa mencoreng citra hukum di Indonesia.

“Ini adalah kasus yang jelas, hitam putihnya mudah dilihat. Disinilah rasa terusiknya masyarakat atas keadilan. Akhirnya mereka mengadu ke DPRD,” pungkasnya.

Baca Juga: KAI Daop 1 Jakarta Himbau Masyarakat Dahulukan Perjalanan KA, Sudah 55 Kejadian KA Tertemper di Triwulan Pertama

Sengketa antara yayasan pengelola Wihara Tien En Thang dengan ahli waris mulai bergulir sejak tahun 2022 dan telah diputus pidananya oleh MA di tahun 2024.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum Yayasan Metta Karuna Metreya Diantoro, pada ranah pidana yayasan sudah mendapatkan keputusan inkrah dimana MA memenangkan yayasan dengan vonis penjara satu tahun untuk ahli waris

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X