Sebagian besar kendaraan keluaran baru disebut sudah kompatibel dengan bahan bakar bercampur etanol. Namun, kesiapan infrastruktur distribusi dan risiko teknis bagi kendaraan lama masih menjadi perhatian.
Mandat dari Presiden
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui penerapan mandatori E10 sebagai langkah konkret mengurangi emisi karbon dan ketergantungan terhadap impor BBM.
“Kemarin malam sudah kami rapat dengan Bapak Presiden. Bapak Presiden sudah menyetujui untuk direncanakan mandatori 10 persen etanol (E10),” kata Bahlil di Jakarta pada Selasa 7 Oktober 2025 silam.
Bahlil menegaskan, kebijakan ini akan mendorong Indonesia menghasilkan BBM yang lebih ramah lingkungan dan memperkuat ketahanan energi nasional.
DPR Ingatkan Soal Kesiapan Mesin Kendaraan
Sementara itu, anggota Komisi XII DPR RI, Ateng Sutisna, menilai rencana penerapan E10 perlu dikaji lebih matang.
“Bagi banyak kendaraan, adanya kandungan etanol saat ini belum ramah bagi mesin meski secara lingkungan lebih ramah,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Senin 13 Oktober 2025.
Ateng menjelaskan, sebagian besar kendaraan di Indonesia masih menggunakan sistem pembakaran konvensional yang belum siap menerima kadar etanol tinggi.
“Campuran etanol yang terlalu besar berpotensi memengaruhi performa dan daya tahan komponen tertentu,” jelasnya.
Ateng menilai, penerapan E10 akan lebih ideal dilakukan ketika teknologi mesin kendaraan di Indonesia sudah lebih maju, agar transisi menuju energi bersih tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat.***
Artikel Terkait
PMI Jakarta Utara Sukses Gelar Ujian Anggota PMR Secara Virtual, Perkenalkan Maskot Baru MUBETA
Menkeu Purbaya Beberkan Pertemuannya dengan Wapres Gibran, Ada Pesan soal Gaya Komunikasinya yang Jadi Sorotan
Menilik Paket Stimulus Ekonomi Tambahan, Menko Airlangga Umumkan Fokus BLT dan Program Magang Nasional
Pertamina Nurut Pemerintah, Aturan Campur Etanol 10 Persen di 2026 Bakal Diikuti
KPK Perpanjang Penahanan Immanuel Ebenezer Selama 30 Hari dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3