edisi.co.id - Sebagian publik di Tanah Air tengah dihebohkan dengan penangkapan terpidana kasus 355 kilogram ganja, Sulaiman Daud di Provinsi Aceh.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi mengungkapkan Sulaiman ditangkap setelah 10 tahun menjadi buronan.
"Sulaiman Daud telah buron sejak tahun 2015," kata Husairi dalam pernyataan resminya, pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Baca Juga: IFG Dukung Gelaran AAUI Bali Rendezvous 2025, Dorong Kolaborasi dan Transformasi Industri Asuransi
Hal yang tak luput dari perhatian publik, yakni Sulaiman menjadi pelaku tindak pidana narkotika yang sebelumnya telah divonis hukuman penjara seumur hidup.
Lantas, bagaimana sebenarnya putusan pengadilan yang menjerat Sulaiman dalam kasus narkoba tersebut?
Terbukti Terima Ganja 355 kilogram
Penetapan vonis terhadap Sulaiman itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015.
Husairi menuturkan, Sulaiman terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menerima dan menyerahkan ganja seberat 355 kilogram.
"Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues," terangnya.
"Selanjutnya diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," imbuh Husairi.
Berkaca dari hal itu, kini tak hanya Sulaiman yang menjadi perhatian publik dalam kasus narkoba.
Sebelumnya, terdapat sederet nama terpidana kasus narkotika yang sempat disebut-sebut sebagai otak di balik penyelundupan narkotika di Indonesia. Berikut ini di antaranya:
1. Dewi Astutik
Artikel Terkait
Setahun Pemerintahan Prabowo Gibran Hadirkan Program Nyata untuk Seluruh Lapisan Masyarakat
Fakta-Fakta kematian Mahasiswa Unud: Ucapan Nir-empati, Klarifikasi hingga Sikap Keluarga
Pameran Kaligrafi Internasional JIC Kendari Resmi Ditutup: 8.000 Pengunjung Ramaikan Selama Delapan Hari
Ammar Zoni Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengacara Sebut Ada Hal Janggal hingga Bandingkan dengan Koruptor
Kemenkes soal MBG: Program yang Bantu Turunkan Angka Stunting hingga Bantu Atasi Masalah Kesehatan Nasional