FOZ: Pengakuan Profesi Amil Zakat Jadi Kunci Penguatan SDM Pengelola Zakat Nasional

photo author
- Selasa, 21 Oktober 2025 | 17:14 WIB
HRD OPZ Forum 2025
HRD OPZ Forum 2025

Edisi.co.id - Forum Zakat (FOZ) menegaskan pentingnya penguatan dan pengakuan profesi amil zakat sebagai tenaga kerja profesional dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Hal ini mengemuka dalam kegiatan HRD Forum 2025 yang digelar di Hotel Cosmo Amaroossa, Jakarta, Selasa (21/10).

Ketum FOZ Wildhan Dewayana menyampaikan bahwa masa depan pengelolaan zakat sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia (SDM) amil.

“Kita membutuhkan amil yang kompeten, berintegritas, dan profesional. Mereka mengelola kepercayaan umat, jadi harus memiliki kompetensi dan etika kerja yang tinggi,” ujarnya.

Selain kompetensi, amil zakat juga diharapkan memiliki semangat kolaborasi, karena sistem zakat nasional semakin kompleks.

"Amil harus punya semangat kerja sama lintas lembaga agar mampu menjawab tantangan zakat di era modern,” tambahnya.

Namun, FOZ menyoroti masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama soal pengakuan profesi amil secara resmi oleh negara.

Untuk memperkuat posisi tersebut, FOZ telah menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Salah satu klausul kerja sama mencakup upaya pengakuan profesi amil dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi Tutor PKBM Primago Indonesia Ikuti Workshop Kurikulum Deep Learning yang Diadakan oleh Disdik Kota Depok 2025

"Langkah ini menjadi fondasi penting bagi advokasi selanjutnya,” jelasnya.

Selain itu, amil zakat kini telah memiliki jalur sertifikasi kompetensi resmi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini menjadi alat ukur profesionalisme amil dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS). “Kini kompetensi amil dapat dilihat dari sertifikasinya. Namun, kami juga mendorong agar biaya sertifikasi dapat lebih terjangkau,” katanya.

FOZ berharap ke depan, profesi amil tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga memperoleh insentif dan perlindungan dari pemerintah. “Seperti halnya profesi guru yang bersertifikat mendapat tunjangan, kami berharap amil zakat pun mendapat pengakuan dan apresiasi serupa. Ini bukan hanya soal kesejahteraan amil, tapi juga penguatan sistem zakat nasional,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Menteri Tenaga Kerja, Prof Yessierli menyampaikan bahwa amil zakat memiliki peran strategis dalam sistem kelembagaan zakat di Indonesia. “Profesi amil merupakan bagian penting dari sistem institusi zakat yang berperan dalam meningkatkan kinerja pengelolaan zakat nasional,” ujarnya.

Menurutnya, untuk dapat diakui sebagai tenaga profesional, para amil perlu memiliki inisiatif, kompetensi, dan kemampuan bekerja secara profesional sesuai standar ketenagakerjaan. “Artinya, amil harus dipastikan memiliki kompetensi dan profesionalitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa proses pengakuan formal terhadap profesi amil zakat perlu melalui kajian lebih lanjut. “Apakah amil bisa diakui sebagai tenaga kerja profesional, itu harus kita kaji terlebih dahulu. Termasuk aspek perlindungan hukumnya,” katanya.

Baca Juga: Gerakan Ayo Peduli Sesama Salurkan 240 Wakaf Al-Qur'an Ke Ponpes di Cisoka Tangerang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rico Jourell

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X