Edisi.co.id - Forum Zakat (FOZ) menegaskan pentingnya penguatan dan pengakuan profesi amil zakat sebagai tenaga kerja profesional dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Hal ini mengemuka dalam kegiatan HRD Forum 2025 yang digelar di Hotel Cosmo Amaroossa, Jakarta, Selasa (21/10).
Ketum FOZ Wildhan Dewayana menyampaikan bahwa masa depan pengelolaan zakat sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia (SDM) amil.
“Kita membutuhkan amil yang kompeten, berintegritas, dan profesional. Mereka mengelola kepercayaan umat, jadi harus memiliki kompetensi dan etika kerja yang tinggi,” ujarnya.
Selain kompetensi, amil zakat juga diharapkan memiliki semangat kolaborasi, karena sistem zakat nasional semakin kompleks.
"Amil harus punya semangat kerja sama lintas lembaga agar mampu menjawab tantangan zakat di era modern,” tambahnya.
Namun, FOZ menyoroti masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama soal pengakuan profesi amil secara resmi oleh negara.
Untuk memperkuat posisi tersebut, FOZ telah menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Salah satu klausul kerja sama mencakup upaya pengakuan profesi amil dalam sistem ketenagakerjaan nasional.
"Langkah ini menjadi fondasi penting bagi advokasi selanjutnya,” jelasnya.
Selain itu, amil zakat kini telah memiliki jalur sertifikasi kompetensi resmi yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi ini menjadi alat ukur profesionalisme amil dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS). “Kini kompetensi amil dapat dilihat dari sertifikasinya. Namun, kami juga mendorong agar biaya sertifikasi dapat lebih terjangkau,” katanya.
FOZ berharap ke depan, profesi amil tidak hanya diakui secara hukum, tetapi juga memperoleh insentif dan perlindungan dari pemerintah. “Seperti halnya profesi guru yang bersertifikat mendapat tunjangan, kami berharap amil zakat pun mendapat pengakuan dan apresiasi serupa. Ini bukan hanya soal kesejahteraan amil, tapi juga penguatan sistem zakat nasional,” tutupnya.
Di tempat yang sama, Menteri Tenaga Kerja, Prof Yessierli menyampaikan bahwa amil zakat memiliki peran strategis dalam sistem kelembagaan zakat di Indonesia. “Profesi amil merupakan bagian penting dari sistem institusi zakat yang berperan dalam meningkatkan kinerja pengelolaan zakat nasional,” ujarnya.
Menurutnya, untuk dapat diakui sebagai tenaga profesional, para amil perlu memiliki inisiatif, kompetensi, dan kemampuan bekerja secara profesional sesuai standar ketenagakerjaan. “Artinya, amil harus dipastikan memiliki kompetensi dan profesionalitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa proses pengakuan formal terhadap profesi amil zakat perlu melalui kajian lebih lanjut. “Apakah amil bisa diakui sebagai tenaga kerja profesional, itu harus kita kaji terlebih dahulu. Termasuk aspek perlindungan hukumnya,” katanya.
Baca Juga: Gerakan Ayo Peduli Sesama Salurkan 240 Wakaf Al-Qur'an Ke Ponpes di Cisoka Tangerang
Artikel Terkait
Gerakan Ayo Peduli Sesama Salurkan 240 Wakaf Al-Qur'an Ke Ponpes di Cisoka Tangerang
IZI Inisiasi Jamsostek untuk 1000 Penerima Manfaat Gandeng Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan dan FOZ
Sinergi Foundation Berkolaborasi Bersama FOZ dan Puluhan Lembaga Zakat Luncurkan 30,7 Ton Bantuan melalui Jalur Airdrop di Langit Gaza
PT Donggi Senoro LNG Bersama Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Hygienekit untuk Penyintas Gempa Poso