edisi.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan menegaskan lagi aturan impor pakaian bekas atau balpres ke Indonesia.
Tak main-main, bagi importir nakal yang memasukkan balpres akan didenda bahkan masuk ke dalam daftar blacklist.
Hal tersebut ia ungkapkan usai melakukan sidak ke kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan melakukan komunikasi dengan pihak Bea Cukai Batam.
Purbaya mengaku kaget dengan penanganan balpres yang masuk ke Indonesia.
Negara Rugi Tak Ada Uang Masuk
Purbaya mengungkapkan bahwa balpres hanya dimusnahkan dan pelakunya dihukum pidana tanpa memberikan ganti rugi kepada negara.
Kebijakan tersebut, menurut Purbaya merugikan karena justru mengurangi anggaran keuangan negara untuk proses pemusnahan.
“Rupanya selama ini hanya bisa dimusnahkan dan yang impor masuk penjara, saya nggak dapet duit, nggak didenda,” ujar Menkeu Purbaya kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat pada Rabu, 22 Oktober 2025.
“Jadi saya rugi, cuma keluar ongkos untuk memusnahkan barang itu, tambah ngasih makan orang-orang yang di penjara itu,” imbuhnya.
Bakal Ubah Aturan Denda Balpres
Dalam kesempatan itu, Purbaya mengatakan kalau akan menggalakkan dan mengubah aturan agar pelaku bisa didenda.
“Jadi nanti sistem kita ubah di mana kita harus bisa denda orang-orang itu juga,” tambahnya.
Blacklist pada pelaku juga dipertimbangkan untuk memberikan efek jera pada praktik ini.
Artikel Terkait
Peringati Hari Humas Polri ke-74, Polres Metro Jakarta Utara Gelar Aksi Donor Darah Bersama PMI
Setahun Prabowo-Gibran, Kemendikdasmen Klaim Lompatan Transformasi Pendidikan Nasional
Forum Wartawan Kebangsaan Usulkan Resuffle Kabinet
Mahfud MD vs KPK soal Tudingan Mark Up Whoosh: Harus Inisiatif Tanya Sumbernya
Soal APBD Mengendap di Bank versi Kemenkeu: Jabar Klarifikasi ke Kemendagri, DKI Jakarta Justru Yakin 100 Persen