Perlunya Pendekatan Humanis
Kasus ini menjadi peringatan bagi dunia pendidikan dan orang tua mengenai bahaya penyalahgunaan teknologi AI oleh remaja.
Pihak kepolisian menyebut, proses penyidikan perlu dilakukan dengan hati-hati, karena berkaitan dengan masalah anak.
“Kasus ini masih berproses di Direktorat Reserse Siber. Kami pastikan penyidik bekerja hati-hati dan mengedepankan perlindungan anak,” tambah Artanto.
Selain aspek hukum, Artanto menyoroti perlu adanya pendekatan psikologis menjadi kunci agar kasus serupa tidak terulang.
"Penyidik harus hati-hati supaya ini tidak mengganggu psikologis korban maupun pelaku,” imbuhnya.
Asal Mula Kasus dari Video Permintaan Maaf
Kasus ini mencuat setelah video permintaan maaf Chiko diunggah melalui akun Instagram resmi sekolah, @sman11semarang, pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Dalam video itu, Chiko mengakui bahwa foto dan video yang beredar adalah hasil editan berbasis AI, bukan kejadian nyata.
“Pembuatan video dengan judul ‘Skandal Smanse’, baik foto maupun video, itu tidak benar-benar ada. Namun, hanya editan belaka dengan aplikasi AI,” ujar Chiko.
Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada kepala sekolah, guru, serta seluruh siswa SMAN 11 Semarang atas perbuatannya.
“Saya ingin meminta permohonan maaf atas perbuatan saya, di mana saya telah mengedit dan mengunggah foto maupun video teman-teman tanpa izin,” tukas Chiko.
Aksi Protes di Sekolah
Setelah heboh video itu beredar di media sosial, suasana sekolah SMAN 11 Semarang sempat berubah diliputi suasana tegang.
Ratusan siswa sempat menggelar aksi damai di halaman sekolah. Mereka membawa spanduk bertuliskan “Kami Butuh Keadilan” dan “Korban Butuh Perlindungan”.
Artikel Terkait
Skandal Private Jet Mewah Komisioner KPU yang Berujung Sanksi: Kini DPR Bakal Cecar soal Penggunaan APBN
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Minta Maaf soal Usulan Produksi Barang Tiruan: Sebut Salah Gunakan Analogi
4 Poin Penelusuran Dedi Mulyadi soal Dugaan Dana Rp4,1 Triliun APBD Jabar Parkir di Bank: dari Data versi Kemendagri hingga BI
Usulan Ditjen Pesantren Sudah 6 Tahun, Kini Dapat Izin Presiden Prabowo Usai Insiden Ponpes Al Khoziny
Angin Segar untuk Guru Honorer, Mendikdasmen Umumkan Insentif Naik Jadi Rp400 Ribu Mulai Tahun 2026