edisi.co.id - Sebagian publik kini tengah ramai menyoroti aksi pemerintah dalam memberantas impor pakaian bekas ilegal atau balpres, yang selama ini menjadi sumber utama bisnis thrifting di Tanah Air.
Terkini, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan langkah tegas akan diambil terhadap siapa pun yang menentang kebijakan ini.
Dalam pandangannya, suara-suara penolakan justru menjadi bukti nyata bahwa pihak tersebut terlibat dalam praktik ilegal.
Baca Juga: Bergerak Bersama untuk Keberlanjutan: IFG Sinergi Karsa Hadirkan aksi Nyata ESG di Marunda
Purbaya menilai, penolakan terhadap kebijakan pemerintah bukan sekadar ekspresi perbedaan pendapat, melainkan tanda dari pihak-pihak yang merasa terancam karena selama ini menikmati keuntungan dari praktik impor pakaian bekas.
Menkeu bahkan menyebut, reaksi keras dari para pelaku menjadi “alat bantu” bagi pemerintah untuk lebih cepat menindak mereka.
“Penolakan? Siapa yang nolak saya tangkap duluan," tegas Purbaya kepada awak media di Menara Bank Mega, Jakarta, pada Senin, 27 Oktober 2025.
"Kalau yang pelaku thrifting nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan dia, berarti kan dia pelakunya, clear,” imbuhnya.
Pernyataan keras ini menunjukkan, pemerintah mulai mengubah pendekatannya: dari sekadar razia dan pemusnahan barang menjadi penegakan hukum yang disertai sanksi ekonomi.
Purbaya menilai pendekatan baru ini akan memberikan efek jera yang lebih nyata dan menutup celah keuntungan bagi para pelaku bisnis ilegal tersebut.
“Malah maju, malah untung saya. Dia kan ngaku bahwa ‘saya pengimpor ilegal’ kan,” terangnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya aksi sikat-sikat mafia baju bekas yang kini tengah gencar dilakukan pemerintah? Berikut ulasan selengkapnya.
Denda Tambahan dari Menkeu Purbaya
Kemenkeu kini sedang merumuskan skema penindakan baru terhadap pelaku impor pakaian bekas. Tak hanya penjara, pelaku juga akan dikenakan denda tambahan.
Artikel Terkait
Soal Usulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Indonesia, Mahfud MD: Sudah Sesuai Syarat Yuridis
Biaya Haji 2026: Pemerintah Usul Jemaah Haji 2026 Bayar Rp54,9 Juta
Wariskan Whoosh dengan Lilitan Utang Ratusan Triliun, Jokowi: Transportasi Umum Tak Diukur dari Laba
Soal Isu Dugaan Mark Up Proyek Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK Tapi Tetap Menolak Buat Laporan Resmi
Apakah Sumpah Pemuda 1928 Masih Relevan di Era Digital?