Sebelum proses pemulangan, Kemlu bersama otoritas terkait di Myanmar dan Thailand terlebih dahulu melakukan asesmen terhadap seluruh WNI.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan apakah mereka benar-benar merupakan korban TPPO atau terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.
“Para WNI tersebut berhasil diseberangkan dari wilayah konflik di Myanmar ke Thailand untuk menjalani proses asesmen,” tulis Kemlu.
Penanganan Lanjutan oleh Aparat dan Rehabilitasi
Kemlu memastikan bahwa seluruh WNI yang diduga sebagai korban TPPO akan mendapatkan rehabilitasi dan pemulangan ke daerah asal masing-masing setelah menjalani pendampingan di RPTC Bambu Apus.
Sementara itu, bagi WNI yang terindikasi sebagai pelaku perekrutan atau terlibat dalam jaringan online scam, penanganannya akan dilanjutkan oleh Kepolisian RI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kepolisian RI akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kemlu.***
Artikel Terkait
Prabowo: Hasil Penghematan dan Penyitaan akan Diinvestasikan untuk Pendidikan
Prabowo: Pemimpin Harus Mau Dikoreksi, Pengabdian Dijalankan dengan Ikhlas
Boleh Berbeda dan Bersaing, Tapi Indonesia Harus Tetap Satu Keluarga
Prabowo: Tidak Boleh Ada Mafia dalam Pemerintahan, Setiap Rupiah Harus Dijaga untuk Rakyat
Jelang MTQ Kota Depok, Camat Pancoran Mas, Mustakim Bersinergi dengan LPTQ Pancoran Mas