Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai senilai 400.000 dolar AS atau sekitar Rp6 miliar dan Rp13,58 miliar.
Vonis dan Uang Pengganti Rp210 Miliar
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara.
Harvey Moeis juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Vonis tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum atas korupsi tata niaga timah yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Kejaksaan Agung menyatakan, hasil lelang dari aset-aset yang disita akan menjadi salah satu langkah pemulihan keuangan negara dari kerugian kasus tersebut.*
Artikel Terkait
Modernisasi Alutsista, Prabowo Tambah Fungsi TNI Jadi Kekuatan Tanggap Bencana
Periode Oktober 2025, KAI Daop 6 Yogyakarta Berhasil Layani Sebanyak 1.039.811 Penumpang KA Jarak Jauh
Dituding Intervensi Kementrian Lain, Ini Jawaban Menteri Keuangan Purbaya
Meski Bantah Diskusi soal Polemik Whoosh, Ignasius Jonan Mengaku Siap Bantu Pemerintah Jika Diperlukan
Mahasiswa UNIKOM Antusias Ikuti Corelab Promedia 2025, Belajar Langsung Seputar Content Creator hingga Industri Media Digital