Kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan jumlah peserta aktif, terutama dari kalangan pekerja informal yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan iuran.
Berdasarkan data pemerintah, terdapat sekitar 23 juta peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak pembayaran iuran.
Melalui program pemutihan ini, pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran bagi peserta yang melakukan registrasi ulang sesuai ketentuan yang akan segera diumumkan.***
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Setujui Anggaran Rp5 Triliun untuk Pembangunan 30 Rangkaian Kereta Baru
Gathering BRILinkers Cimanggis: Perkuat Sinergi Agen dan Dorong Transaksi Digital
Presiden Prabowo Setujui Anggaran Rp5 Triliun untuk Pembangunan 30 Rangkaian Kereta Baru
Soal Arah Kebijakan Tenaga Kerja, Cak Imim Ditugasi Prabowo untuk Kurangi Beban Tenaga Kerja Informal
Melayani dengan Hati, Menguatkan Negeri: Makna di Balik IFG Synergy Day 2025