Dalam laporan di laman resmi Mahkamah Agung pada Rabu, 5 November 2025, disebutkan, insiden ini memperlihatkan risiko tinggi yang dihadapi hakim saat memeriksa perkara besar, terutama kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik.
“Negara harus menjamin keamanan pribadi, keluarga, dan harta benda seorang hakim,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 sebenarnya sudah mengatur jaminan keamanan bagi hakim, termasuk pengawalan dan perlindungan keluarga. Kendati demikian, implementasinya dinilai masih minim.
Laporan tersebut juga menyoroti kasus tragis pembunuhan Hakim Ahmad Taufiq di Sidoarjo pada 2005.
“Hampir setiap perkara berpotensi membahayakan keselamatan hakim,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Menko PM Muhaimin Iskandar Sebut Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan akan Dilakukan Pada Akhir 2025
KPK Ungkap Fakta Baru Soal OTT Gubernur Riau: Pejabat Dinas PUPR Ikut Terseret hingga Temuan Barang Bukti Dari 3 Mata Uang
Mahfud MD Sindir Kejaksaan Agung: Sebut Bisa Tangani Koruptor Triliunan tapi Gagal Tangkap Silfester Matituna
Cerita Mahfud MD Ungkap Sri Mulyani Pernah Lobi agar Kasus TPPU Rp349 Triliun Tak Dilanjutkan
Gubernur Riau Abdul Wahid Resmi Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Infrastruktur, KPK Sebut Jatah Preman Jadi Modusnya