Adang menegaskan, putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
“Menyatakan teradu lima Ahmad Sahroni terbukti melanggar kode etik DPR. Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan,” kata Adang.
Rincian Sanksi Putusan MKD DPR
Dalam putusan yang sama, MKD juga memberikan sanksi nonaktif 3 bulan kepada Nafa Urbach, disertai imbauan agar lebih berhati-hati dalam berpendapat di masa mendatang.
Selain Nafa dan Sahroni, anggota DPR lainnya, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), turut dijatuhi sanksi serupa.
Sementara itu, dua anggota DPR lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Keduanya diaktifkan kembali sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan.
“Menyatakan Teradu I Adies Kadir dan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” ucap Adang.
Tanpa Hak Keuangan Selama Masa Penonaktifan
Selain penonaktifan sementara, MKD juga menetapkan Sahroni, Nafa, dan Eko tidak akan menerima hak keuangan dari DPR selama masa sanksi berlangsung.
Keputusan ini diambil dalam rapat permusyawaratan MKD pada 5 November 2025 dan dinyatakan final serta mengikat sejak dibacakan.
“Selama masa penonaktifan, ketiganya tidak mendapatkan hak keuangan,” kata Adang menutup sidang putusan tersebut.***
Artikel Terkait
Dua Ormas Besar Islam Satu Suara, Soeharto Layak Dihormati Sebagai Pahlawan
Teladani Nilai Perjuangan, Pelindo Regional 2 gelar Upacara Hari Pahlawan 10 November
Kisah Marsinah, dari Seorang Buruh Pabrik Arloji hingga Kini Kenang sebagai Pahlawan Nasional
Respons Kapolri soal Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta Diduga Terpengaruh Konten Medsos
Pemred INIKEBUMEN Inisiasi Pertemuan DIKPI dengan Promedia