Kasus ini bermula ketika Bilqis dilaporkan hilang di tempat bermain atau playground di Taman Pakui Sayang, Makassar, pada Minggu, 2 November 2025.
Saat itu, sang ayah tengah bermain tenis, sementara Bilqis bermain di playground.
Dari hasil penyelidikan, pelaku utama diketahui bernama Sri Yuliana alias Ana, seorang pembantu rumah tangga berusia 30 tahun.
Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Pol Djuhandani Rajardjo Puro menjelaskan, Ana membawa Bilqis ke kamar kosnya di Jalan Abu Bakar Lambogo dan menawarkan anak itu di grup Facebook Adopsi Anak menggunakan akun samaran.
Ana disebut mengaku tidak mampu merawat Bilqis dan berharap ada yang mau mengadopsi. Tawaran itu menarik perhatian Nadia Hutri, warga Sukoharjo yang tinggal di Jakarta.
“Kemudian ada yang berminat membeli korban, yaitu NH yang berasal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk mengambil korban dengan transaksi sebesar Rp3 juta di kos pelaku,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar, pada Senin, 10 November 2025.
Setelah transaksi itu, Bilqis diketahui dibawa ke Jambi. Di sana, Nadia menghubungi pasangan suami istri, Adit Prayitno Saputra dan Meriana.
Pasangan itu membeli Bilqis dengan harga Rp15 juta, mengaku sudah 9 tahun belum memiliki anak. Namun, transaksi kasus penjualan anak itu belum berakhir.
“AS dan MA lalu menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi dengan harga 80 juta rupiah," jelas Djuhandani.
"Dari hasil interogasi keduanya juga mengaku telah memperjualbelikan sembilan bayi dan satu anak melalui aplikasi TikTok dan WhatsApp,” imbuhnya.
4 Orang Jadi Tersangka
Setelah Bilqis dinyatakan hilang, tim gabungan Polda Sulsel melakukan penyelidikan lintas provinsi.
Djhandhani menyebut, pihaknya berhasil melacak keberadaan para pelaku di 3 lokasi berbeda, yaitu Makassar, Sukoharjo, dan Jambi.
Keempat pelaku, yakni Sri Yuliana, Nadia Hutri, Adit Prayitno Saputra, dan Meriana, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jaringannya sangat luas. Kami melakukan koordinasi antarwilayah karena proses penangkapan dan penyelidikan tersebar di beberapa tempat,” ungkap Djuhandhani.
Artikel Terkait
Setelah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Kena Skorsing DPR, Ketum NasDem Surya Paloh Soroti Putusan MKD
Titiek Soeharto Ungkap Semua Fraksi Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Suryo Paloh Pastikan NasDem Ikut Rombongan: Nggak Masalah
Proyek Monumen Reog Diincar KPK, Bupati Ponorogo Sempat Sebut Pembangunan untuk Wisata dan Ekonomi Daerah
Apresiasi Mengalir atas Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
Istana Singgung soal Pembatasan PUBG Usai Ledakan SMAN 72 Jakarta, Sempat Jadi Bahasan Fatwa Haram hingga Ancaman Pemblokiran