Ia menegaskan, seluruh tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan perdagangan anak lainnya yang beroperasi di beberapa wilayah Indonesia.
Bilqis kini telah kembali ke pangkuan keluarganya di Makassar. Meski sempat terpisah jauh dan dijual dari tangan ke tangan, bocah itu pulang dengan keadaan sehat.***
Artikel Terkait
Setelah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Kena Skorsing DPR, Ketum NasDem Surya Paloh Soroti Putusan MKD
Titiek Soeharto Ungkap Semua Fraksi Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Suryo Paloh Pastikan NasDem Ikut Rombongan: Nggak Masalah
Proyek Monumen Reog Diincar KPK, Bupati Ponorogo Sempat Sebut Pembangunan untuk Wisata dan Ekonomi Daerah
Apresiasi Mengalir atas Pemberian Gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto
Istana Singgung soal Pembatasan PUBG Usai Ledakan SMAN 72 Jakarta, Sempat Jadi Bahasan Fatwa Haram hingga Ancaman Pemblokiran