Tak Ada Bekas Luka usai Sempat Diculik ke Suku Pedalaman Jambi, Bilqis Awalnya Tak Mau Ikut saat Dijemput Polisi

photo author
- Senin, 10 November 2025 | 17:28 WIB

Ia menegaskan, seluruh tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan perdagangan anak lainnya yang beroperasi di beberapa wilayah Indonesia.

Bilqis kini telah kembali ke pangkuan keluarganya di Makassar. Meski sempat terpisah jauh dan dijual dari tangan ke tangan, bocah itu pulang dengan keadaan sehat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X