Edisi.co.id - Isak tangis keluarga pecah di pemakaman MH (13) yang wafat akibat dugaan perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan (Tangsel), pada Minggu, 16 November 2025.
Prosesi pemakaman berlangsung pukul 10.00 WIB di Kelurahan Ciater, Serpong.
Dalam momen itu, suasana haru pun tak terbendung sejak jenazah tiba hingga penguburan selesai.
Terlihat, keluarga tak kuasa menahan duka. Beberapa kerabat terisak sambil memegang nisan MH, menyaksikan kepergian sang anak setelah menjalani perawatan intensif selama seminggu di Rumah Sakit Fatmawati.
Berkaca dari hal itu, tragedi tersebut telah memantik perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini meminta kepolisian segera menuntaskan penyelidikan dan memastikan keadilan bagi keluarga korban.
“Kami berharap proses hukum berjalan,” ujar Diyah dalam pernyataan resminya, pada Minggu, 16 November 2025.
Desakan Tegas KPAI agar Proses Hukum Jalan
Diyah menekankan, proses hukum penting agar keluarga mengetahui penyebab kematian secara jelas dan anak yang telah wafat tidak diberi stigma buruk.
“Kami turut prihatin dengan kejadian ini, semoga ananda husnul khotimah,” tambahnya.
Diyah mengingatkan, perundungan dapat terjadi di mana saja dan tidak boleh ditoleransi.
Komisioner KPAI itu lantas menekankan, jika pihak sekolah tidak mampu menyelesaikan, maka jalur lain wajib ditempuh.
“Kalau tidak bisa, ya dengan cara yang lain,” tegas Diyah.
Baca Juga: Ramai Siswa Nakal ke Barak TNI, KPAI Justru Sebut Program Dedi Mulyadi itu Belum Ada Standar Baku
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa karena kasus menyangkut kekerasan fisik, proses hukum harus tetap berjalan sesuai undang undang Sistem Peradilan Anak.
Artikel Terkait
KPAI Minta Dedi Mulyadi Evaluasi Program untuk Siswa Nakal, Sebut Peran Ortu Setelah Anaknya Pulang dari Barak TNI
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum
Pelaku Insiden Ledakan Misterius di SMAN 72 Jakarta Diduga Berusia 17 Tahun, Picu Ancaman Serius Pengaruh Medsos bagi Anak