“Tetap saja. Berarti tetap ada proses hukumnya ya,” tegas Diyah.
3 Bulan Masa Kelam Sebelum MH Wafat
Kematian MH menyingkap fakta, tentang dirinya yang telah mengalami masa kelam selama 3 bulan terakhir, sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMPN 19 Tangsel.
Sebelumnya, kakaknya, Rizky, menyebut tindakan bullying terjadi berulang dan semakin membuat adiknya dalam kondisi yang memburuk.
“Sejak masa MPLS, yang paling parah kemarin 20 Oktober 2025 yang dipukul kepalanya pakai kursi,” ujar Rizky dalam pernyataannya, pada Selasa, 11 November 2025.
Setelah pemukulan itu, MH mengeluh sakit kepala hebat hingga akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Korban dugaan perundungan itu disebut baru berani mengungkap semua kejadian ketika kondisinya sudah memburuk.
“Baru cerita semua pas kejadian sudah parah,” ungkap Rizky.
Rizky menggambarkan kondisi adiknya yang makin melemah hingga akhirnya dirujuk ke RS Fatmawati.
“Kondisi sekarang sangat memprihatinkan badan sudah tidak bisa dibawa jalan pada lemes semua seluruh tubuhnya mata sedikit rabun sering pingsan dan tidak mau makan,” ujarnya.
Dindik Tangsel Sepakat Kasus Diproses Hukum
Di lain pihak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel juga mendukung langkah hukum atas dugaan kasus tersebut.
Dalam kesempatan berbeda, Kepala Dindikbud Tangsel, Deden Deni mengatakan penyelidikan akan membuka duduk perkara secara objektif.
“Ya ini kan biar jelas juga kronologinya,” ujar Deden kepada awak media di Tangsel, pada Selasa, 11 November 2025.
Baca Juga: Mahasiswa Pascasarjana Riau Jakarta Imbau Semua Pihak Jaga Kondusifitas dan Dukung Penegakan Hukum
Artikel Terkait
KPAI Minta Dedi Mulyadi Evaluasi Program untuk Siswa Nakal, Sebut Peran Ortu Setelah Anaknya Pulang dari Barak TNI
Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum
Pelaku Insiden Ledakan Misterius di SMAN 72 Jakarta Diduga Berusia 17 Tahun, Picu Ancaman Serius Pengaruh Medsos bagi Anak