Fauzan mengingatkan penimbunan BBM subsidi ikut memperburuk kondisi antrean SPBU di Bangka Belitung.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan pendistribusian BBM bersubsidi. Temuan seperti ini akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Berkaca dari kasus ini, sebelumnya skandal penyelewengan BBM subsidi di Babel bukan terjadi sekali ini saja.
Tercatat, pada Februari 2025, polisi juga mengungkap penyalahgunaan 5.000 liter solar subsidi di Pangkalpinang.
Kasus 5.000 Liter Solar Subsidi di Pangkalpinang
Secara terpisah, Kasat Polairud, Polres Pangkalpinang AKP Asmadi pernah menceritakan kejadian kasus penimbunan 5.000 liter solar subsidi di Pangkalpinang.
“Jumat lalu, anggota kami mengamankan lima ton BBM solar bersubsidi dari seorang pelaku bernama Okta Bin Tanwin,” kata Asmadi kepada awak media di Pangkalpinang, Babel, pada Selasa, 18 Februari 2025 lalu.
Solar tersebut disimpan dalam 90 jerigen berisi 2.400 liter serta tiga toren kapasitas seribu liter berisi 2.600 liter dan diangkut menggunakan truk.
Terkait hal itu, Asmadi menilai, solar subsidi tersebut dibeli pelaku dari SPBN PPI Ketapang Pangkalbalam dan akan dijual kembali ke tambang timah ilegal dengan harga sepuluh ribu per liter.
“Akibat ulah pelaku, nelayan kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi untuk pergi melaut mencari ikan,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Menag Resmikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Negeri Pertama di Indonesia
Atasi Stunting, KDM Maksimalkan Peran Kader PKK dan Aparat Desa
JWG Indonesia-UK: Kemendikdasmen dan Inggris Sepakati Langkah Strategis Penguatan Dikdasmen
Dari Gizi hingga Ketahanan Pangan: Inovasi Pemprov DKI Antar Jakarta Juara SDGs 2025
Dua Inovasi Lamongan Ditinjau Langsung Tim IGA 2025