Sejumlah Pihak Dimintai Keterangan KPK Terkait Pengadaan Lahan Proyek Whoosh: Sudah Cukup Banyak yang Dipanggil

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 05:50 WIB

Edisi.co.id - Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) atau Whoosh kini menjadi incaran penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain dugaan mark up anggaran, KPK mencium modus lainnya, yakni dugaan penyimpangan dalam pengadaan lahan Whoosh.

Mengenai dugaan jual beli lahan Whoosh yang tak sesuai prosedur itu, KPK menyatakan masih dalam proses penyelidikan.

Baca Juga: Juara Pengelola dan Terbaik Antar PKBM Se-Kota Depok, PKBM Primago Rayakan Kemenangan

Pemanggilan Sejumlah Pihak Terkait Pengadaan Lahan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan informasi terkait pengadaan lahan masih didalami dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak.

Dari keterangan tersebut, kata Budi, juga untuk memproses dan menelusuri soal peristiwa pidananya.

“Jadi, KPK mendalami mendalami bagaimana proses-proses pengadaan, salah satunya terkait dengan pengadaan lahannya, bagaimana pihak-pihak ini melakukan pengadaan lahan yang digunakan untuk jalur kereta cepat tersebut,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 17 November 2025.

Berapa jumlah pihak yang telah dipanggil KPK untuk dimintai keterangan, Budi enggan menjawabnya dengan gamblang.

“Sudah lumayan, sudah cukup banyak, dan ini masih terus dilakukan,” sambungnya.

Saat ditanya identitas pihak-pihak yang dipanggil KPK, Budi juga tak memberikan keterangan lebih jauh.

“Nah, ini masih di tahap penyelidikan, kami belum bisa menyampaikan pihak mana saja yang didalami untuk dimintai keterangan. Tapi, tentu yang diduga mengetahui dan berkaitan pengadaan lahan jalur kereta cepat tersebut,” jelasnya.

Penyelidikan Masih Fokus pada Pengadaan Lahan

Keterangan yang diterima, kata Budi kemudian akan dianalisa dengan informasi lain yang sudah diterima oleh lembaga antirasuah itu.

“Informasi itu, nantinya bisa saling mendukung dalam proses atau tahapan penyelidikan ini,” lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X