Gugatan hukum pada ijazah Jokowi sudah dimulai sejak Oktober 2022 dan hingga saat ini masih terus bergulir.
Kasusnya kembali intens selama beberapa waktu terakhir sampai adanya penetapan kepada 8 tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dengan kurun waktu yang tak singkat dan banyak pihak yang terlibat, Mahfud menyampaikan secara pribadi berharap kasus tersebut bisa segera selesai.
“Mudah-mudahan masalah ini segera berakhir, capek berlama-lama, sampai bosan dengarnya,” ucap Mahfud.
Soroti Peran UGM dalam Kasus Ijazah
Dalam kesempatan lain, Mahfud sempat menyoroti posisi Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam polemik ijazah Presiden ke-7 RI itu.
Kata Mahfud, UGM seharusnya hanya berperan secara terbatas pada konfirmasi administratif, yaitu memastikan bahwa universitas memang pernah menerbitkan ijazah resmi bagi nama yang bersangkutan.
“UGM cukup menjelaskan, pada tahun (1985) telah mengeluarkan ijazah resmi kepada orang bernama Joko Widodo, titik,” kata Mahfud dalam siaran podcast pada 10 November 2025 lalu.
“Tidak usah menjelaskan apakah yang sekarang diributkan di luar itu asli atau tidak, UGM gak usah ikut-ikut,” sambungnya.
Menurutnya, persoalan yang sudah masuk ke ranah hukum seharusnya diserahkan kepada mekanisme peradilan, bukan diselesaikan melalui opini publik.
***
Artikel Terkait
Luruskan Hoax soal KUHAP Baru, Ketua Komisi III DPR Buka Suara
Pasar Properti Jakarta Masukin Fase Pertumbuhan Berkelanjutan Seiring Pasokan Terbatas Mendorong Permintaan Premium
Polri Imbau Orangtua Waspada, Anak Rentan Terpapar Rekrutmen Terorisme lewat Game Online hingga Medsos
Terkini Operasi SAR Korban Longsor Majenang: Tersisa 5 Korban yang Belum Ditemukan
RUU KUHAP Resmi Disahkan, Ketua DPR Sebut Aturan Baru akan Belakin Januari 2026