Ceritakan Penolakan Komisi Reformasi Polri Refly Harun Ngaku Sengaja tak Beritahu Roy Suryo CS Jelang Audiensi

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 11:10 WIB

Edisi.co.id- Sebagian publik tengah ramai menyoroti langkah audiensi antara Komisi Percepatan Reformasi Polri dan sejumlah tokoh masyarakat di kawasan STIK-PTIK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 November 2025.

Situasi dalam kegiatan itu seketika berubah panas setelah Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun bersama tiga tokoh yang mereka sebut sebagai RRT, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, memilih ke luar dari acara alias walk out.

Aksi tersebut dipicu larangan bagi ketiganya untuk bersuara karena status mereka sebagai tersangka.

Baca Juga: Seminar AMKI Tekankan Literasi Digital dan Keamanan Transaksi Keuangan

Sebelumnya diketahui, audiensi ini digelar sebagai ruang bertukar gagasan antara Komisi Reformasi Polri dengan publik.

Sejumlah nama diundang, mulai dari akademisi hingga aktivis seperti Refly Harun, Faizal Assegaf, Said Didu, Munarman, Brigjen TNI Purnawirawan Moeryono, dan Brigjen TNI Purnawirawan Sudarto.

Dalam surat undangan tercantum pula nama Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar yang saat ini menjadi tersangka di Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik terkait laporan Presiden Joko Widodo terkait isu ijazah palsu.

Awal Mula Undangan Pertemuan

Refly menjelaskan, pertemuan ini bermula dari inisiatif kelompok masyarakat sipil yang khawatir atas apa yang mereka nilai sebagai potensi kriminalisasi.

Pada 13 November 2025 atau satu hari sebelum RRT menjalani pemeriksaan, mereka berdiskusi dan sepakat meminta perhatian Komisi Reformasi Polri.

“Saya berinisiatif waktu itu tanpa disuruh menghubungi Pak Jimly via telepon, dan beliau menyambut baik,” kata Refly kepada awak media di kawasan PTIK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19 November 2025.

Refly kemudian mengirimkan surat permohonan audiensi dan mengajukan nama peserta, termasuk RRT.

Titik Balik Sehari Sebelum Audiensi

Menurut Refly, perubahan terjadi sehari sebelum audiensi digelar.

Pakar Hukum itu juga mengaku menerima pesan dari Ketua Komisi Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie yang menyatakan RRT tidak diperbolehkan berbicara di forum tersebut karena berstatus sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X