Ia juga menyinggung rencana pengembangan kawasan industri halal, salah satunya di Sidoarjo, yang dinilai mampu menyerap hingga 6.000 tenaga kerja per pabrik. Pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif, termasuk tax holiday hingga 20 tahun, untuk menarik investasi di sektor tersebut.
Menutup pernyataannya, Haikal menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bukan semata-mata persoalan agama, melainkan standar universal yang menjamin kesehatan, kebersihan, dan kualitas produk.
“Halal adalah simbol kesehatan, kebersihan, dan kualitas. Kalau kita tidak tertib halal, kita akan tertinggal,” ujarnya.
Terakhir, ia menambahkan. Indonesia tetap menjunjung keterbukaan, di mana produk non-halal tetap diperbolehkan beredar.
Baca Juga: PMI Jawa Timur Matangkan Persiapan Peringatan Hari Relawan 2025
“Selama diberikan keterangan yang jelas, sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tutup Babeh Haikal.
Artikel Terkait
Sestama BPJPH: Kebutuhan Juru Sembelih Halal Semakin Mendesak di Tengah Persaingan Produk Halal Global
BPJPH Proses 10 RIbu Lebih Sertifikat Halal dalam Sehari
BPJPH–Kemenperin Sinergi Perkuat Ekosistem Halal, Pacu Sertifikat Halal Sebagai Nilai Tambah Industri
Perkuat Ekosistem Industri Halal Nasional, Kemenperin Tandatangani Nota Kesepahaman dengan BPJPH