Mahfud MD Bongkar Laporan Internal Polri, Sebut Mayoritas Kapolsek Tidak Berfungsi Maksimal

photo author
- Jumat, 21 November 2025 | 22:41 WIB

Penegasan Soal Pelaksanaan Putusan MK

Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menegaskan kewajiban aparat untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan perwira TNI/Polri aktif menduduki jabatan sipil non-relevan.

Pria berusia 68 tahun itu menyatakan bahwa putusan itu bersifat final dan berlaku otomatis sejak diketuk.

“Putusan MK itu berlaku sejak mengikat dan sejak ada ketok itu harus dimulai proses penarikan (anggota TNI/Polri dari jabatan sipil),” ucap Mahfud.

Mantan menteri Polhukam itu juga menjelaskan bahwa jabatan struktural tertentu dapat diganti sewaktu-waktu bila sudah tidak sesuai ketentuan.

“Jabatan struktural seperti Dirjen, Irjen itu gak pakai periode, bisa diganti sewaktu-waktu,” lanjutnya.

Seruan Penghapusan Kuota Prerogatif Kapolri

Menutup pemaparannya, Mahfud menyoroti mekanisme kuota 30 persen hak prerogatif Kapolri dalam penempatan dan penerimaan perwira baru.

Dia menyarankan agar mekanisme tersebut dihapus dan diganti dengan sistem yang sepenuhnya berbasis meritokrasi.

“(Jatah 30 persen hak prerogatif Kapolri dalam penerimaan perwira baru) harus dihilangkan dong, jadi semuanya harus meritokrasi,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X