Penegasan Soal Pelaksanaan Putusan MK
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud menegaskan kewajiban aparat untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait larangan perwira TNI/Polri aktif menduduki jabatan sipil non-relevan.
Pria berusia 68 tahun itu menyatakan bahwa putusan itu bersifat final dan berlaku otomatis sejak diketuk.
“Putusan MK itu berlaku sejak mengikat dan sejak ada ketok itu harus dimulai proses penarikan (anggota TNI/Polri dari jabatan sipil),” ucap Mahfud.
Mantan menteri Polhukam itu juga menjelaskan bahwa jabatan struktural tertentu dapat diganti sewaktu-waktu bila sudah tidak sesuai ketentuan.
“Jabatan struktural seperti Dirjen, Irjen itu gak pakai periode, bisa diganti sewaktu-waktu,” lanjutnya.
Seruan Penghapusan Kuota Prerogatif Kapolri
Menutup pemaparannya, Mahfud menyoroti mekanisme kuota 30 persen hak prerogatif Kapolri dalam penempatan dan penerimaan perwira baru.
Dia menyarankan agar mekanisme tersebut dihapus dan diganti dengan sistem yang sepenuhnya berbasis meritokrasi.
“(Jatah 30 persen hak prerogatif Kapolri dalam penerimaan perwira baru) harus dihilangkan dong, jadi semuanya harus meritokrasi,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Klarifikasi DPR soal KUHAP Baru Dinilai Terburu-buru, Ferry Irwandi Sarankan Judicial Review ke MK
Menag Dapat Anugerah Penggerak Nusantara 2025 Bidang Harmoni dan Ekoteologi
Pilu Korban Longsor di Banjarnegara, Ceritakan Amuk Reruntuhan Tanah yang Memaksa Warga Lari Selamatkan Diri ke Hutan
Wamen Fajar: Keadilan Akses Pendidikan Harus Diperjuangkan Lewat Gerakan ARPS
Menkomdigi Minta Pemda Aktif Tangkal Disinformasi Kesehatan