Edisi.co.id - Pengungkapan besar terkait penyelundupan pakaian bekas impor kembali menyita perhatian sebagian publik di Tanah Air.
Terkini, Polda Metro Jaya membongkar jaringan pemasok balpres ilegal yang diduga masuk melalui sejumlah jalur tersembunyi dan melibatkan truk angkutan lintas daerah.
Skandal yang nilainya ditaksir mencapai Rp4 miliar ini, menunjukkan adanya arus pakaian impor bekas belum benar-benar terputus meski sudah dilarang keras oleh pemerintah.
Baca Juga: Imbas Erupsi di Semeru, Warga diimbau Waspadai Tumpukan Material Vulkanik Berubah Jadi Lahar Dingin
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu memastikan, seluruh aparat menindak tegas penyelundupan barang.
Hal itu, terutama pakaian bekas impor yang dianggap merusak usaha mikro dan kecil dalam negeri.
“(Kami) telah menindak penyelundupan pakaian bekas atau thrifting yang masuk di Indonesia,” kata Edy dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 21 November 2025.
Edy menegaskan, selain merugikan ekonomi nasional, pakaian bekas impor juga mengandung risiko kesehatan.
Itu sebabnya, Polda Metro Jaya menempatkan kasus ini sebagai bentuk perlindungan terhadap UMKM dan konsumen. Berikut ulasan selengkapnya.
Penindakan di Duren Sawit hingga Tol Japek
Dalam jumpa pers itu, Edy menuturkan, operasi pertama digelar pada 11 November 2025.
Saat itu, polisi menghentikan sebuah truk di Jalan Laut Samudera, Duren Sawit, yang kedapatan membawa 23 balpres.
Dari pemeriksaan awal, sopir berinisial D mengungkap masih ada 2 truk lain yang akan masuk ke Jakarta.
“Kemudian setelah diinterogasi dari sopir D diinformasikan masih ada 2 truk lagi yang akan masuk,” ujar Edy.
Informasi itu kemudian membawa tim ke area pergudangan PT RPD di Padalarang, Bandung Barat, tempat 2 truk tambahan ditemukan.
Artikel Terkait
Selain Pencekalan Diperpanjang Polisi Sebut Roy Suryo Ajukan Gelar Perkara Khusus untuk Uji Status Tersangka
Realisasi APBD 2025 Tunjukkan Tren Positif, Gubernur Pramono Optimistis Capai Target Pembangunan Jakarta
Wagub Rano Tanam 40 Pohon Menteng, Ajak Kolaborasi Rawat Masa Depan
Kemenperin Gandeng Swiss Genjot Pengembangan SDM Industri lewat Penguatan Vokasi
Dari Ruang Diskusi FWK: Menanti Polri Meng-implementasikan Putusan MK