Jumlah itu menggambarkan skala bisnis ilegal yang beroperasi dalam jaringan rapi, melibatkan negara asal barang seperti China, Jepang, hingga Korea Selatan.
Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan seluruh pakaian bekas tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Adapun modus operandi memasukkan barang pakaian bekas impor yang berasal dari Korea Selatan untuk beredar di beberapa wilayah di DKI dan daerah sekitarnya,” ujarnya.
Budi menegaskan, nilai barang bukti yang disita itu mencapai miliaran rupiah.
“Ini kurang lebih Rp 4 miliar,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Selain Pencekalan Diperpanjang Polisi Sebut Roy Suryo Ajukan Gelar Perkara Khusus untuk Uji Status Tersangka
Realisasi APBD 2025 Tunjukkan Tren Positif, Gubernur Pramono Optimistis Capai Target Pembangunan Jakarta
Wagub Rano Tanam 40 Pohon Menteng, Ajak Kolaborasi Rawat Masa Depan
Kemenperin Gandeng Swiss Genjot Pengembangan SDM Industri lewat Penguatan Vokasi
Dari Ruang Diskusi FWK: Menanti Polri Meng-implementasikan Putusan MK