Roy Suryo Akui Tahu soal Pencekalan ke Luar Negeri dari Media, Sebut Belum Terima Surat Resmi

photo author
- Minggu, 23 November 2025 | 11:40 WIB

Undang-Undang ITE juga disinggung Roy Suryo karena sebagai orang yang ikut membentuknya, Pasal 32 dan Pasal 35 tidak untuk penyelesaian ijazah Jokowi.

“Aturan itu untuk dokumen elektronik ketika seseorang mengirimkan sebuah berkas elektronik yang kemudian direkayasa, pertama untuk dibuat tidak asli atau seolah-olah itu palsu tapi saya jadikan asli. Baru kena itu,” imbuh Roy Suryo.

“Tiba-tiba katanya saya melakukan manipulasi dan mengedit, apanya yang diedit? Kami melakukan analisis ilmiah,” lanjutnya.

Roy Suryo turut menyinggung perjalanannya ke Sydney terkait ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming dan menyebut ada pihak yang khawatir ia akan pergi ke Singapura.

“Jadi, saya senyum aja mungkin mereka khawatir saya melakukan lagi ketika saya pergi ke Singapura, padahal bisa saja yang melakukan orang lain,” jelasnya.

Penetapan Tersangka dan Pencekalan Batasi Ruang Gerak Roy Suryo cs

Roy Suryo tak menampik bahwa status tersangka dan mencekal ke luar negeri membuat ruang geraknya serta 7 orang lainnya menjadi terhambat untuk menyelidiki ijazah Jokowi maupun Gibran.

“Pasti membatasi, ijazah Gibran atau ijazah ayahnya karena saya seolah-olah menjadi terbatas kemana-mana tapi bukan tahanan kota, jangan dianggap saya tahanan kota begitu di luar kota jadi nggak boleh,” paparnya.

“Yang nggak boleh kan ke luar negeri, kalau luar negeri datanya sudah cukup, ngapain lagi. Termasuk ada perpanjangan, ya nggak apa-apa, saya santai aja,” tegasnya.
***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X