Menurut Community for the Conservation and Research of Rafflesia (CCRR), sekitar 60 persen spesies Rafflesia kini masuk kategori terancam punah, bahkan mendekati status kritis.
Sementara itu, sebanyak 67 persen habitatnya berada di luar kawasan lindung, meningkatkan risiko tekanan terhadap populasinya.
Tidak heran, Rafflesia hasseltii kini dilindungi secara hukum melalui PP No. 7 Tahun 1999 dan berstatus genting (endangered) dalam Daftar Merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).***
Artikel Terkait
Praktisi Hukum Desak Penyelidikan Penuh Atas Meninggalnya Dirut Bank BJB Yusuf saadudin
Inkanas Perkuat Standar Teknik dan Etika Karate Lewat Gashuku 500 Peserta
Wujudkan Jakarta Aman dan Inklusif, Wagub Rano Buka Kampanye Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak 2025
Pameran GJAW 2025 Pacu Penguatan Ekosistem Otomotif dan Elektrifikasi Nasional
Termasuk Densus, Gus Ipul Sebut Kemensos Kerjasama dengan Lembaga Deradikalisasi Terkait Ledakan SMAN 72 Jakarta