Edisi.co.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa mengenai pajak yang berkeadilan usai gejolak di tengah masyarakat mengenai kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh MUI disebutkan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni'am Sholeh, menyatakan bahwa fatwa pajak berkeadilan tersebut ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.
Baca Juga: Soal Ijazah Jokowi, Lukas Luwarso Sebut Aliansi Bonjowi Tak Ada Niat untuk Menghakimi
“Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi,” kata Ni’am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara pada Minggu malam, 23 November 2025.
Pajak Hanya untuk Barang Sekunder dan Tersier
Penjelasan lebih lanjutnya, objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier.
“Jadi, pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak,” imbuhnya.
Penarikan pajak, kata Ni’am pada hakikatnya hanya dikenakan kepada warga negara yang memiliki kemampuan secara finansial.
“Kalau analog dengan kewajiban zakat, kemampuan finansial itu secara syariat minimal setara dengan nishab zakat mal yaitu 85 gram emas. Ini bisa jadi batas PTKP,” jelasnya.
Pajak Harus Disesuaikan Kemampuan Wajib Pajak
Untuk mewujudkan perpajakan yang berkeadilan, MUI menyarankan adanya aturan pembebanan pajak yang seharusnya disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak (ability pay).
Oleh karena itu, perlu adanya peninjauan kembali terhadap beban perpajakan terutama pajak progresif yang nilainya dirasakan terlalu besar.
MUI juga mendesak usaha pemerintah untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan sumber-sumber kekayaan negara.
Dari sisi hukum, MUI mengingatkan pemerintah untuk menindak para mafia pajak dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat yang sebesar-besarnya.
Artikel Terkait
Respon Cak Imin soal Isu Pemakzulan Gus Yahya, Soroti Proses Internal di PBNU
Masih Menunjukkan Aktivitas Vulkanik, Radius 8 km dari Puncak Gunung Semeru Masih Disterilkan
SMP Dharma Karya UT Tangsel Adakan Study Tour Wisata Edukasi ke Gunung Bromo dan Malang tahun 2025
Poin Pidato Wapres Gibran Promosikan MBG di KTT G20, Sebut Dampaknya bagi Pelajar hingga Ibu Hamil
5 Pelanggaran Pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Gubernur Bali Beri Perintah Pembongkaran