Pemerintah Wajib Lakukan Evaluasi
Sementara dari sisi aturan, pemerintah dan DPR memiliki kewajiban untuk mengevaluasi berbagai ketentuan perundang-undangan terkait perpajakan yang tidak berkeadilan.
Dalam perumusannya, MUI meminta fatwa yang dikeluarkan sebagai pedoman dalam menyusun aturan terkait.
Kemendagri dan pemerintah daerah juga dituntut untuk melakukan evaluasi aturan soal pajak.
“Mengevaluasi aturan mengenai pajak pertambahan nilai (PPn), pajak penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan(PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pajak waris yang seringkali dinaikkan hanya untuk menaikkan pendapatan daerah tanpa mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat,” paparnya.
Selain soal pajak, Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI ini juga menetapkan empat fatwa lain.
Fatwa-fatwa tersebut yakni fatwa tentang kedudukan rekening dormant dan perlakuan terhadapnya, fatwa tentang pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, untuk kemaslahatan, fatwa tentang status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, dan fatwa tentang kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.
***
Artikel Terkait
Respon Cak Imin soal Isu Pemakzulan Gus Yahya, Soroti Proses Internal di PBNU
Masih Menunjukkan Aktivitas Vulkanik, Radius 8 km dari Puncak Gunung Semeru Masih Disterilkan
SMP Dharma Karya UT Tangsel Adakan Study Tour Wisata Edukasi ke Gunung Bromo dan Malang tahun 2025
Poin Pidato Wapres Gibran Promosikan MBG di KTT G20, Sebut Dampaknya bagi Pelajar hingga Ibu Hamil
5 Pelanggaran Pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking, Gubernur Bali Beri Perintah Pembongkaran