Edisi.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penanganan perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024), Ira Puspadewi, tidak lagi berada dalam kewenangan lembaga antirasuah usai Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada yang bersangkutan.
KPK menyatakan perkara telah inkrah dan tidak lagi berada dalam ranah penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa dengan turunnya keputusan rehabilitasi dari Presiden, status hukum Ira dan dua terpidana lainnya tetap tidak berubah sebagai terpidana, namun kewenangan penanganan bukan lagi berada di KPK.
Baca Juga: KPK Tahan 2 Pejabat PT PP dalam Kasus Dugaan Proyek Fiktif: Ini 9 Proyek Abal-Abalnya
"Itu sudah lagi tidak lagi berada dalam ranahnya kami, artinya tidak ada lagi dalam ranah penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa, 25 November 2025.
Menunggu SK Rehabilitasi untuk Tindak Lanjut KPK
Asep menjelaskan KPK masih menunggu surat keputusan rehabilitasi yang akan disampaikan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
SK tersebut diperlukan sebagai dasar untuk menindaklanjuti proses administratif, termasuk nasib penahanan Ira Puspadewi beserta dua terpidana lain yang masih berada di Rutan KPK.
Asep menambahkan bahwa pemberian rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden dan meyakini keputusan itu telah melalui komunikasi dengan legislatif serta pertimbangan para pakar hukum. Karena itu, KPK menghormati keputusan Presiden.
Di tengah proses rehabilitasi tersebut, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap satu tersangka lain dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry, yakni pemilik perusahaan tersebut, Adjie.
"Pak AJ ini masih dalam proses penyidikan saat ini jadi perkaranya tetap lanjut," kata Asep.
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi untuk 3 Terpidana Kasus ASDP
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menandatangani keputusan rehabilitasi bagi tiga terpidana dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi ASDP tahun 2019-2022. Mereka adalah:
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi
Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi
Mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono
Pengumuman rehabilitasi disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya di Istana Kepresidenan pada Senin, 25 November 2025.
Artikel Terkait
Datangi Kantor Kementerian ESDM, Ini Bocoran Pertemuan Tertutup Menkue Purbaya dan Bahlil
Masih Bayar roaming? Saatnya Liburan Bebas Roaming dengan iPhone 17 dan IM3 platinum
Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi pada Ira Puspa Dewi Eks Dirut ASDP yang Menjadi Terpidana Dugaan Kasus Korupsi
Tiket Libur Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dari Daop 6 Yogyakarta Masih Tersedia
596 Atlet dari Sembilan Provinsi Siap Ramaikan Kejuaraan Finswimming Piala Gubernur Jatim 2025