Subversi sendiri merujuk pada salah satu upaya pemberontakan untuk merobohkan struktur kekuasaan termasuk negara.
Pemberian rehabilitasi kepada Nurdin AR ini atas pertimbangan dari Mahkamah Agung dalam Surat Nomor KMA/1217/XII/1999 tanggal 31 Desember 1999.***
Artikel Terkait
Rehabilitasi Kasus ASDP: KPK Tunggu SK Pemerintah untuk Lepas Penahanan Ira Puspa Dewi
Digitalisasi Pendidikan Dipercepat, Pemerintah Siapkan Akses Aman dan Terjangkau untuk Anak
Kunjungi Gedung DPRA, Menko Polkam: Ini Adalah Sejarah
Siklon Tropis Senyar Terbentuk, BMKG Minta Siaga Cuaca Ekstrem di Aceh dan Sumut
Sumut Dikepung Cuaca Ekstrem: Tapanuli Tengah terparah, Tapanuli Utara Hingga Humbahas Juga Terdampak