Selain aspek ideologi, laporan internal juga menyebut dugaan pelanggaran tata kelola keuangan yang berimplikasi negatif terhadap eksistensi badan hukum PBNU menurut aturan AD/ART dan peraturan internal.
Oleh karena itu, 37 dari 53 anggota pengurus harian Syuriyah sepakat meminta Gus Yahya diberhentikan dari kursi jabatan Ketum PBNU.
"Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama," tulis risahan Rapat Syuriyah PBNU tersebut.
Skandal Undangan Narasumber Zionis
Pemecatan Gus Yahya memunculkan sorotan tajam terhadap internal PBNU.
Menurut keputusan Rapat Harian Syuriyah pada Minggu, 23 November 2025, tindakan mengundang narasumber dengan afiliasi atau jaringan Zionisme dinilai merusak nama besar organisasi dan menabrak asas dasar PBNU.
Hal ini dinilai terjadi di tengah kecaman internasional terhadap Israel karena konflik dan tindakan militer.
"Kedua, pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel," demikian tertulis dalam risalah Rapat Harian Syuriah PBNU, pada Minggu, 23 November 2025.
"Telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan," sambungnya.
Lebih lanjut, aspek keuangan ikut disorot. Rapat menyebut ada indikasi pelanggaran hukum dan regulasi internal soal pengelolaan dana organisasi, yang dapat membahayakan status badan hukum PBNU.
Dalam kondisi ini, pemecatan Gus Yahya dianggap sebagai langkah hukum dan organisasi untuk menjaga marwah, identitas, dan kredibilitas PBNU di tengah tantangan internal dan eksternal.
Gus Yahya Sempat Luruskan Poin Tuntutan
Merespons hasil Rapat Harian Syuriyah terkait undangan narasumber zionisme di AKN NU, Gus Yahya sempat menyatakan dirinya tidak diberikan kesempatan untuk meluruskan poin-poin yang disangkakan terhadapnya.
Dalam kesempatan berbeda, Gus Yahya menilai hasil rapat merupakan keputusan sepihak sehingga munculnya justifikasi terhadap dirinya.
"Harus dibuktikan bahwa tindakan-tindakan itu memang sungguh dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Gus Yahya dalam pernyataan resminya di Jakarta, pada Minggu, 23 November 2025.
Artikel Terkait
DPR Cecar Kepala Otorita Soal Kepastian Jumlah ASN yang dipindahkan ke IKN, Singgung Kesiapan Infrastruktur
Dokter Tifa Ungkap Jawaban Penyidik Saat Ditanya soal Keberadaan Ijazah Jokowi
IKN Butuh Kepastian Politik, Basuki Ungkap ini Yang Paling Ditunggu investor
Selain Ira Puspa Dewi yang Diberi Hak Rehabilitasi oleh Prabowo, Pernah Terjadi Hal Serupa di era Gus Dur
Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Penjelasan Resmi PT TMP