Edisi.co.id - Polemik kursi kepemimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kian memanas setelah muncul desakan terhadap Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya untuk mundur dari jabatannya.
Sebelumnya, muncul surat edaran resmi dari PBNU pada Selasa, 25 November 2025, yang menyatakan Gus Yahya diberhentikan per-tanggal 26 November 2025.
Terkait pemberhentian Gus Yahya itu, Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar disebut akan memimpin sementara jabatan tersebut.
Menyikapi hal itu, Gus Yahya kini justru menolak lengser dari jabatannya.
Hal tersebut disampaikan Gus Yahya dalam konferensi pers di Jakarta, pada Rabu, 26 November 2025.
“Secara de jure jelas saya masih tetap Ketua Umum yang sah, itu de jure. Menurut hukum jelas, itu tidak terbantahkan,” kata Gus Yahya.
“Jadi secara de facto pun saya masih efektif sebagai Ketua Umum,” imbuhnya.
Gus Yahya Menolak Mundur
Gus Yahya menegaskan, rapat wilayah masih berjalan di bawah komandonya, termasuk koordinasi pelatihan kader dan pelatihan organisasi.
Ketum PBNU itu menyebut, surat tersebut tidak sah, sehingga tidak berdampak pada mandat yang ia terima dari forum tertinggi, Muktamar NU 2020 di Lampung.
“Saya sebagai mandataris, tidak mungkin bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar," tegas Gus Yahya.
"Saya diminta mundur dan saya menolak mundur, saya menyatakan tidak akan mundur, dan saya tidak bisa diberhentikan kecuali melalui Muktamar," imbuhnya.
Gus Yahya: Rapat Syuriyah Tak Bisa Hentikan Siapapun
Di sisi lain, Gus Yahya itu kembali menegaskan, rapat harian Syuriyah tidak memiliki wewenang untuk memecat pucuk pimpinan.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Ungkap Jawaban Penyidik Saat Ditanya soal Keberadaan Ijazah Jokowi
IKN Butuh Kepastian Politik, Basuki Ungkap ini Yang Paling Ditunggu investor
Selain Ira Puspa Dewi yang Diberi Hak Rehabilitasi oleh Prabowo, Pernah Terjadi Hal Serupa di era Gus Dur
Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Penjelasan Resmi PT TMP
Soal Dana Pensiun untuk Atlet, Menpora Akui Belum Bisa Terealisasi dalam Waktu Dekat