Edisi.co.id — PT Tona Morawa Prima (PT TMP) melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum S.A. Tanjung & Fahri memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan laporan polisi yang diajukan oleh karyawannya berinisial MPR ke Polda Sumatera Utara. Klarifikasi tersebut disampaikan untuk memberikan informasi berimbang kepada publik.
Kuasa hukum PT TMP, Sefri Ardi Tanjung, SH, mengatakan bahwa Perusahaan akan bersikap kooperatif dan siap hadir apabila dipanggil penyidik Subdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut.
“Kami menunggu panggilan penyidik agar seluruh persoalan ini dapat terang benderang. Kami percaya penyidik akan bekerja profesional,” ujar Sefri di Medan. 28 November 2025.
Ia juga menyebut bahwa beberapa pernyataan yang disampaikan Marta kepada media tidak sesuai dengan data dan dokumen yang dimiliki perusahaan.
Pihak Kuasa Hukum PT. TMP juga menyampaikan kalau pihak PT TMP telah melaporkan MPR ke Polres Kota Deli Serdang dengan dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan terhadap uang milik PT. TMP sesuai pasal 374 KUHPidana.
Laporan ini sendiri dibuat berdasarkan temuan Audit Internal Perusahaan, Sefri menjelaskan bahwa pada Oktober 2025, PT TMP melakukan audit internal dan menemukan dugaan penggelapan dana perusahaan oleh Marta selama tiga tahun terakhir ini sebagai sales. Total jumlah dana yang diduga tidak disetorkan mencapai Rp485.341.000.
Berdasarkan hasil audit, diketahui sejumlah pelanggan disebut telah membayar, namun dana tersebut tidak tercatat masuk ke perusahaan, berdasarkan itu lah akhirnya Pihak Perusahaan melaporkan MPR ke Polres Deli Serdang
Menurut kuasa hukum, pihak perusahaan sebelumnya telah memanggil Marta untuk memberikan penjelasan dan pertanggung jawaban outstanding. MPR disebut mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan bermaterai yang berisi kesanggupan mengembalikan seluruh dana paling lambat 3 Oktober 2025, serta bersedia diproses hukum apabila tidak memenuhi kewajibannya.
Baca Juga: Pengusaha Muda Raih Gelar Doktor Ilmu Manajemen Unpak
Namun hingga batas waktu tersebut, perusahaan menyatakan bahwa pelunasan tidak dilakukan. Setelah itu, Marta membuat laporan ke Polda Sumut terkait dugaan penggelapan satu unit mobil perusahaan.
Penjelasan Terkait Mobil Calya
Dalam laporan yang dibuat Marta, ia menuding manajemen PT TMP menggelapkan satu unit mobil Calya. Menanggapi hal tersebut, Sefri menegaskan bahwa mobil tersebut diserahkan secara sukarela oleh Marta sebagai jaminan atas kewajiban pengembalian dana perusahaan.
“Mobil akan dikembalikan setelah seluruh kewajiban diselesaikan. Tidak ada tindakan penggelapan sebagaimana disampaikan,” katanya.
Keterangan Tambahan dari Perusahaan
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Mental Paula Verhoeven dengan Berbagai Tudingan hingga Penyakit Muncul Usai Cerai
Kuasa Hukum Revelino Bongkar Sosok Suami Lisa Mariana Sekarang: Mantan Karyawan Klien Kami
Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp100 Miliar terhadap Reza Gladys, Kuasa Hukum Bantah Kurang Bukti: Ini Soal Skala Prioritas
Kasus PJU Cianjur Oknum RH telah Ditahan, Kuasa Hukum PSN : Tetap Kami Kawal sampai Tuntas
Tanggapi Keinginan Lisa Mariana Mungkin Lakukan Tes DNA Ulang, Kuasa Hukum Ridwan Kamil: Kita Hargai
Soal Grup WhatsApp Nadiem Makarim dalam Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Kuasa Hukum: Dibentuk Sebelum Jadi Menteri