Ingatkan Wewenang Terkait Anggaran di Kementerian lain, Begini Dukungan DPR untuk Menkeu Purbaya

photo author
- Sabtu, 29 November 2025 | 17:40 WIB

Di sisi lain, ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, mengatakan bahwa kontrol APBN berupa serapan yang berhasil dilakukan kementerian/lembaga masih berada di kewenangan Kemenkeu.

“Instrumen yang digunakan itu adalah instrumen bagaimana APBN dibelanjakan dengan benar. Instrumen itu boleh dan kewenangan Bapak, termasuk mengontrol APBN sudah seberapa jauh penyerapannya,” kata Misbakhun.

Pembentukan Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah untuk Pantau Penyerapan

Purbaya menambahkan bahwa sudah ada Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang akan ikut memonitor anggaran dan penyerapan yang dilakukan.

“Semua menteri ada situ, kalau penyerapan lambat akan ditegur. Jadi, yang negur bukan saya tapi Kemenko dengan seluruh kementerian di sana, ada 26 kementerian yang terlibat di satgas tersebut,” tutur Purbaya.
***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X