Di sisi lain, ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, mengatakan bahwa kontrol APBN berupa serapan yang berhasil dilakukan kementerian/lembaga masih berada di kewenangan Kemenkeu.
“Instrumen yang digunakan itu adalah instrumen bagaimana APBN dibelanjakan dengan benar. Instrumen itu boleh dan kewenangan Bapak, termasuk mengontrol APBN sudah seberapa jauh penyerapannya,” kata Misbakhun.
Pembentukan Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah untuk Pantau Penyerapan
Purbaya menambahkan bahwa sudah ada Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang akan ikut memonitor anggaran dan penyerapan yang dilakukan.
“Semua menteri ada situ, kalau penyerapan lambat akan ditegur. Jadi, yang negur bukan saya tapi Kemenko dengan seluruh kementerian di sana, ada 26 kementerian yang terlibat di satgas tersebut,” tutur Purbaya.
***
Artikel Terkait
Setelah Ira Puspa Dewi Terima Hak Rehabilitasi, Keluarga Curhat Tak Sangka Prabowo akan Beri 'hadiah' Itu
Ada Fakta Baru soal Kematian Arya Daru, Keluarga Minta Polisi Lakukan Penyidikan Lanjutan
Dua Langkah Penting untuk Bangun Industri Asuransi Berkelanjutan: Due Diligence dan Akuntansi yang Jujur
Hakim Tolak Eksepsi Ammar Zoni, Sidang Terkait Peredaran Narkoba di Rutan Salemba akan Masuk Pembuktian
Lemahnya Verifikasi Bank Jateng, Nasabah Bikin Rekening Bodong pun Lolos