Pemerintah menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran akan diproses tanpa kompromi.
Selain mengevaluasi izin perusahaan, pemerintah juga tengah menelusuri asal-usul kayu besar yang terbawa arus saat banjir, yang menjadi perhatian masyarakat luas.
Realokasi Lahan Sawit hingga 31 Ribu Hektare Dimulai Desember
Raja Juli turut menyampaikan bahwa pemerintah mulai melakukan penataan ulang wilayah perkebunan yang dianggap bermasalah.
Salah satunya ialah proses realokasi petani kebun sawit yang dimulai pada Desember.
“Di Desember ini, kita mulai bisa merealokasi secara damai para petani kebun sawit di sana dan akhirnya nanti kita punya minimum 31.000 hektar dulu,” kata Raja Juli.
Penataan ulang ini disebut menjadi bagian dari strategi pemulihan kawasan hulu untuk mengurangi risiko banjir berkepanjangan.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah pemulihan ini harus berjalan bersamaan dengan penegakan hukum agar dampaknya terasa signifikan.***
Artikel Terkait
Amukan Bupati Aceh Timur ke satpol PP yang Dinilai tak Inisiatif Bawa Truk Pengangkut Bantuan saat Warga Terisolasi
Soal Rentetan Bencana di Sumatera, Mahfud MD Singgung Dugaan Penyalahgunaan Izin Tambang
Duka di Aceh: 1,4 Juta Jiwa Jadi Korban Bencana Banjir-Longsor, Warga yang Terdampak Kini Mengungsi di 828 Titik
kargo Teknologies Resmikan Identitas Baru, Dorong Elektrifikasi Armada Logistik Hingga 40.000 Kendaraan di 2035
Polemik Pemotongan Anggaran Daerah oleh Menkeu Purbaya, Anggota DPR Tak Terima Potongan TKD Kaltim Capai 73 Persen