Pemeriksaan dilakukan bukan hanya terhadap Mirwan, tetapi juga aparatur yang terlibat dalam proses keberangkatan.
"Hari ini informasinya Bupati Aceh Selatan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim Inspektorat, Inspektur Khusus langsung memeriksa Bupati Aceh Selatan," ujar Bima.
Pemeriksaan tersebut juga mencakup asal-usul pembiayaan keberangkatan ke Tanah Suci, termasuk apakah perjalanan tersebut dibiayai pihak lain.
"Apakah betul itu ibadah umrah dengan siapa pemberian dari mana kan itu penting ya. Jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan," jelasnya.
Sanksi Mengintai: Dari Teguran hingga Pemberhentian Tetap
Mengacu Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang melalaikan tugas dapat dikenai berbagai jenis sanksi bergantung pada tingkat pelanggaran.
Bima menegaskan bahwa seluruh opsi terbuka, mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap.
"Sanksinya diatur juga di situ mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Bermalam di Aceh, Prabowo Pimpin Rapat Penanganan Bencana: Saya Monitor Terus
Pelindo Pastikan Aktivitas Sunda Kelapa Kembali Normal Setelah Genangan Rob
Konsep Keanekaragaman dan Strategi Mengelola Keanekaragaman dalam Pendidikan
Sekolah Terdampak Banjir di Sumbar, Apresiasi Gerak Cepat Kemendikdasmen
Kerek Daya Saing IKM Kulit, Kemenperin Gelar Pelatihan Teknik Carving bagi Perajin Magetan