AKP Sri Heni Novianti dari Polresta Surakarta memberikan edukasi mengenai aspek hukum dan pentingnya keberanian korban untuk melapor. Ia menekankan bahwa pelecehan seksual bukanlah kejahatan sepele, melainkan tindakan pidana yang harus direspons secara serius.
Sementara itu, Siti Tatqirah dari UPTD PPA Kota Surakarta menjelaskan mekanisme pendampingan psikologis, layanan rujukan, serta dukungan pemulihan bagi korban. Ia menegaskan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada warga negara, tak terkecuali di ruang publik seperti kereta api.
Feni menambahkan, Komitmen antara KAI, kepolisian, dan UPTD PPA ini memperkuat ekosistem perlindungan yang komprehensif dan terpadu, menjadikan kereta api bukan hanya moda transportasi masal, tetapi tempat yang nyaman bagi kaum perempuan untuk beraktivitas.
Baca Juga: Menkop Launching Koperasi Merah Putih Tukangkayu, Banyuwangi Jadi Model Penguatan Ekonomi Kelurahan
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, KAI Daop 6 berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya keamanan di transportasi publik serta berani melapor jika terjadi indikasi pelecehan di lingkungan kereta api kepada petugas keamanan atau petugas KAI terdekat. KAI juga memberikan sanksi tegas kepada para pelaku kejahatan seksual di lingkungan kereta api dengan memblack list oknum tersebut sehingga tidak dapat menggunakan kereta api dalam jangka waktu 20 tahun,” tutup Feni.
Dengan komitmen bersama, perjalanan kereta api dapat menjadi ruang yang aman dan ramah bagi kaum perempuan khususnya.
Artikel Terkait
KAI Daop 6 Yogyakarta Tawarkan Diskon Tiket 30% untuk Libur Nataru 2025/2026, Tiket Masih Tersedia
KAI Daop 6 Yogyakarta Dorong Perjalanan KA Bebas Sampah Plastik: Bawa Tumbler, Manfaatkan Drinking Water Station Gratis
Sejumlah Perjalanan KA alami Penyesuaian Mulai 1 Desember 2025, KAI Daop 6 Yogyakarta Imbau Pelanggan Cek Kembali Tiket dan Jadwal Perjalanan
KAI Daop 6 Yogyakarta Lakukan Inspeksi Lintas Jelang Musim Hujan dan Masa Angkutan Nataru 2025/2026