Baca Juga: Menkop Launching Koperasi Merah Putih Tukangkayu, Banyuwangi Jadi Model Penguatan Ekonomi Kelurahan
Menkomdigi pun kembali menegaskan, PP Tunas hadir menjawab kegelisahan tersebut dengan sejumlah ketentuan tegas, seperti kewajiban verifikasi usia, persetujuan orang tua, pembatasan konten berbasis risiko, serta pelarang profiling data anak.
”Regulasi itu menjadi landasan hukum untuk memastikan _platform_ digital bertanggung jawab. Melalui Edukasi Digital untuk Anak yang tepat dan dukungan semua pihak, diharapkan tercipta budaya Aman Berdigital untuk Anak, di mana ruang digital menjadi sarana tumbuh kembang yang positif, bukan sumber ancaman,” pungkas Menkomdigi.
Artikel Terkait
Menkomdigi Meutya Hafid: Tani Digital Tunjukkan Teknologi Bisa Percepat Ketahanan Pangan
Menkomdigi Minta Pemda Aktif Tangkal Disinformasi Kesehatan
Pimpin Rapat dengan Opsel, Menkomdigi Pastikan Sinyal di Wilayah Bencana Sumatra Pulih 90 Persen
Bukan ke Orang Tua, Menkomdigi Bakal Beri Sanksi PSE jika Ada Pengguna di Bawah Umur