“Tiga tersangka lainnya digelarkan di Wasidik PMJ untuk proses penanganannya. Karena 3 tersangka lainnya TKP (tempat kejadian perkara) di luar Jakut,” ungkapnya.
Kelima tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kronologi Viral Katering Tak Sampai
Kasus ini pertama kali mencuat di media sosial usai salah satu rekan dari korban mengunggah kasus yang menimpa rekannya yang sempat bekerja sama dengan WO Ayu Puspita dalam acara pernikahan.
Pada hari pernikahannya yang diselenggarakan Sabtu, 6 Desember 2025 lalu, korban yang mempercayakan pernikahannya pada WO Ayu merasa kecewa karena katering yang dipesannya tak dikirimkan Ayu.
Salah satu korban lain benisial SOG juga melaporkan Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara dengan dugaan penipuan atau penggelapan.
Korban mengaku telah melunasi biaya resepsi senilai Rp 82,7 juta, tapi fasilitas yang didapatkan saat hari pelaksanaan tidak sesuai kesepakatan.
Di sisi lain, insiden kian diperarah usai dinilai tak ada itikad menyelesaikan masalah dari pihak WO yang dikepalai Ayu Puspita itu.***
Artikel Terkait
Soal Banjir dan Longsor Sumatera, Novel Baswedan Singgung Izin Tamba
Masalah Banjir Belum Tuntas, Truk Pengangkut Sawit Disebut Masih Konvoi Melintas di Jalanan Aceh
Pecah Tangis Korban Banjir Bandang di Aceh Tamiang saat Nikmati Hidangan Mewah dari Influencer: 2 Minggu Baru Makan Daging
Layaknya Agar-agar, Kontur Jalan di Aceh Tamiang usai Dilanda Banjir Bandang Masih Berbahaya untuk Diakses Warga
Resmi Dilantik Jadi Kepala BNNP Aceh, Kombes Pol Dedy Tabrani Punya Prestasi Mentereng di Instansi Kepolisian