Edisi..co.id, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk memperkuat penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) melalui optimalisasi pengadaan pemerintah, khususnya dengan membanjiri Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan e-katalog dengan produk-produk dalam negeri. Langkah ini menjadi strategi penting dalam melindungi industri nasional sekaligus memperkuat struktur manufaktur Indonesia.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita kembali menggaungkan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Gerakan Beli Produk Dalam Negeri.
“Ini adalah gerakan beli produk dalam negeri, atau bahkan gerakan untuk membuat malu membeli produk impor, apabila produk dengan spesifikasi sama sudah diproduksi didalam negeri. Kalau kita sudah bisa produksi sendiri, maka membeli produk impor seharusnya menjadi sesuatu yang memalukan. Ini penting untuk melindungi industri dalam negeri dan sekaligus melindungi saudara-saudara kita yang bekerja pada industri tersebut,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam sambutannya saat membuka acara Business Matching Produk Dalam Negeri 2025 di Jakarta, Senin (15/12).
Baca Juga: Konsisten Dukung Produk Lokal, Pemprov DKI Dominasi Peringkat P3DN Selama Tiga Tahun
Menurutnya, pengadaan pemerintah harus menjadi lokomotif bagi pertumbuhan industri nasional. “Salah satu caranya adalah memastikan e-katalog dibanjiri oleh produk dalam negeri yang memiliki nilai TKDN,” imbuhnya.
Menperin menegaskan bahwa kebijakan keberpihakan terhadap produk domestik merupakan praktik global. Hampir semua negara berupaya melindungi industri dalam negerinya.
“Meksiko adalah salah satu contoh success story. Negara tersebut secara konsisten menerapkan kebijakan kandungan lokal untuk memperkuat industri manufakturnya. Indonesia juga harus berani melakukan hal yang sama,” tegasnya.
Dalam konteks nasional, kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi instrumen strategis untuk menghadapi tantangan serius, termasuk praktik mafia impor.
Baca Juga: Warga Aceh Sambil Panggul Logistik Kuatkan Mualem: Konflik dan Tsunami Saja Kita Sudah Hadapi
“Mafia impor itu luar biasa tantangannya bagi kita. Karena itu, kebijakan TKDN merupakan upaya strategis yang dilakukan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri,” ujar Menperin.
Menperin menambahkan bahwa preferensi terhadap P3DN tidak hanya bertujuan meningkatkan nilai tambah manufaktur, tetapi juga memperkuat kemandirian rantai pasok dan daya saing industri nasional secara berkelanjutan. Keteladanan juga menjadi bagian dari kebijakan ini. Pada acara tersebut, Menperin mengenakan batik produksi dalam negeri yang memiliki nilai TKDN sebagai simbol nyata keberpihakan pada produk nasional.
Untuk mempercepat partisipasi industri, Kemenperin telah menyelesaikan reformasi kebijakan TKDN melalui Peraturan Menteri Perindustrian terbaru. Reformasi ini mencakup penyederhanaan penghitungan TKDN, percepatan proses sertifikasi, kemudahan bagi industri kecil, serta pemberian insentif bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri.
“Melalui Permenperin yang baru, kami ingin meyakinkan produsen agar berani dan aktif mencantumkan nilai TKDN pada produk-produk mereka. Dengan begitu, kita bisa membanjiri LKPP dan e-katalog dengan produk dalam negeri,” jelasnya.
Business Matching Produk Dalam Negeri 2025 yang berlangsung pada 15–16 Desember 2025 difokuskan pada penguatan komitmen pemerintah pusat, daerah, dan BUMN dalam mengutamakan PDN, perluasan akses pasar bagi industri kecil dan menengah, serta peningkatan penggunaan P3DN untuk kebutuhan strategis, termasuk haji dan umrah.
Artikel Terkait
Kemenperin Gandeng Kemenpora Perkuat Pengembangan Industri Olahraga Nasional
Kemenperin Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Perkuat Ekosistem Inovasi Nasional, Kemenperin Pacu Kompetensi SDM Industri Berbasis Digital
Kerek Daya Saing IKM Kulit, Kemenperin Gelar Pelatihan Teknik Carving bagi Perajin Magetan