Edisi.co.id-Pada Kamis, 9 Maret 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan beberapa pakar hukum melangsungkan Focus Group Discussion (FGD).
FGD yang dilakukan oleh KPU sebagai bentuk sikap atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu 2024.
Hasyim Asy’ari, ketua KPU menyampaikan forum tersebut digelar menjelang didaftarkannya memori banding dari KPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Beberapa pakar hukum yang hadir diantaranya, Riawan Tjandra, Khairul Fahmi, Oce Madril, Bayu Dwi Anggoro, Jimmy Ufsunan, Heru Widodo, Muhammad Fauzan.
Selain itu juga dihadiri oleh eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.
Hasyim mengatakan bahwa diadakannya forum ini dapat mendukung dan memperkaya rancangan memori banding yang menurut rencana akan dilayangkan oleh KPU RI pada Jumat, 10 Maret 2023.
Hasyim juga menyampaikan dengan diadakannya forum yang dihadiri jurnalis dapat menyampaikan duduk perkara kasus putusan PN Jakpus dari kaca mata hukum kepada publik.
“KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding dan memori banding juga sudah disiapkan,” ujar Hasyim.
Sebagai informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024setelah terima gugatan perdata dari Partai dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU karena tak lolos dalam tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.***
Artikel Terkait
6 Tips Ampuh Menabung untuk Membeli Merchandise K-Pop Official, Tetapkan Budget Salah Satunya
Kini semakin Melokal, Momen Viral dan Jadi Sorotan NCT Dream Cium Tangan Pak Muh Ayah Fadil Jaidi
Soleh Solihun Sentil Kang Ridwan Kamil Karena Keponakannya Dimintai Pungutan Sumbangan di sekolah Negeri
Wisata Kuliner di Yogyakarta : Temukan Oleh-Oleh Khas yang Tidak Kalah Enak dari Bakpia
Peringati Hari Musik Nasional 9 Maret, Ini Dia Sejarah Singkat Menarik Seputar Perkembangan Musik di Indonesia