KPU Ambil Sikap, Imbas Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024

- Kamis, 9 Maret 2023 | 15:35 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengambil keputusan  pasca keluarnya putusan PN Jakarta
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengambil keputusan pasca keluarnya putusan PN Jakarta

Edisi.co.id-Pada Kamis, 9 Maret 2023 Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama dengan beberapa pakar hukum melangsungkan Focus Group Discussion (FGD).

FGD yang dilakukan oleh KPU sebagai bentuk sikap atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan pemilu 2024.

Hasyim Asy’ari, ketua KPU menyampaikan forum tersebut digelar menjelang didaftarkannya memori banding dari KPU ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Beberapa pakar hukum yang hadir diantaranya, Riawan Tjandra, Khairul Fahmi, Oce Madril, Bayu Dwi Anggoro, Jimmy Ufsunan, Heru Widodo, Muhammad Fauzan.

Baca Juga: Gerindra Diminta Takedown Unggahannya di Twitter Karena Ingin Membagi Tiket Gratis untuk Konser BLACKPINK

Selain itu juga dihadiri oleh eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra.

Hasyim mengatakan bahwa diadakannya forum ini dapat mendukung dan memperkaya rancangan memori banding yang menurut rencana akan dilayangkan oleh KPU RI pada Jumat, 10 Maret 2023.

Hasyim juga menyampaikan dengan diadakannya forum yang dihadiri jurnalis dapat menyampaikan duduk perkara kasus putusan PN Jakpus dari kaca mata hukum kepada publik.

KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding dan memori banding juga sudah disiapkan,” ujar Hasyim.

Sebagai informasi, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024setelah terima gugatan perdata dari Partai dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU karena tak lolos dalam tahap verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.***

 

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X