Ketua KPU, Hasyim Asyari : KPU Tidak Bisa Biarkan Putusan PN Jakpus Mengabulkan Gugatan Perdata Partai Prima

- Kamis, 9 Maret 2023 | 15:41 WIB
KPU Menggelar FGD menyikapi Putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu 2024
KPU Menggelar FGD menyikapi Putusan PN Jakpus tentang Penundaan Pemilu 2024

Edisi.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan memori banding atas putusan penundaan Pemilu 2024 yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 2 Maret 2023.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan dalam acara Focus Group Discussion, Pandangan dan Sikap KPU Terhadap Putusan PN Jakarta Pusat, di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat pada hari Kamis, 9 Maret 2023 bahwa KPU tidak bisa membiarkan putusan tersebut dan harus membalas gugatan Partai Prima.

Menurut Hasyim, putusan PN Jakarta Pusat untuk menunda Pemilu 2024 adalah di luar kompetensinya untuk memutuskan sengketa Pemilu, sehingga KPU harus mengajukan banding.

Jika KPU tidak melakukan tindakan apapun terhadap putusan tersebut, akan terkesan bahwa KPU menyetujui putusan tersebut, sementara KPU menolak substansi putusan PN Jakarta Pusat tentang penundaan Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Ambil Sikap, Imbas Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu 2024

Untuk menghadapi hal tersebut, KPU telah melakukan diskusi dengan para praktisi hukum untuk meminta pendapat mereka tentang putusan PN Jakarta Pusat tersebut dan memperkaya rancangan memori banding.

"Insya Allah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kami daftarkan memori banding tersebut," ucap Hasyim.

Sebelumnya, pada tanggal 2 Maret 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024 dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Partai Prima karena tidak lolos verifikasi parpol.

Putusan tersebut dianggap melawan hukum oleh KPU, karena KPU telah melakukan verifikasi administrasi yang menunjukkan bahwa Partai Prima tidak memenuhi syarat.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa KPU harus menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari.

Namun, KPU menegaskan bahwa mereka tidak akan menerima putusan tersebut dan akan melawan melalui pengajuan memori banding.***

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X