Presiden Joko Widodo Menegaskan bahwa Larangan Buka Puasa Bersama Hanya Ditujukan untuk Pejabat Pemerintah

- Selasa, 28 Maret 2023 | 07:53 WIB
Presiden RI Joko Widodo menegaskan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan untuk pejabat negara.
Presiden RI Joko Widodo menegaskan larangan buka puasa bersama hanya ditujukan untuk pejabat negara.

Edisi.co.id – Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa larangan buka puasa bersama hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para Menko, menteri, dan kepala lembaga pemerintah non kementerian.

“Bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi, bukan untuk masyarakat umum,” tegas Presiden melalui tayangan video yang disarkan Sekretariat Presiden, Senin, 27 Maret 2023.

Penegasan itu disampaikan Presiden setelah terjad pro dan kontra di masyarakat terkait Surat yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet pada 21 Maret 2023. 

Baca Juga: Hikmah Puasa ke 5, Tanda-Tanda Manusia Celaka

Presiden menjelaskan latar belakang larangan berbuka puasa bersama di kalangan pejabat negara itu karena akhir-akhir ini banyak sorotan masyarakat terhadap pola kehidupan para pejabat negara.

“Banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan pejabat-pejabat kita,” lanjut Presiden.

Beliau menghimbau agar masyarakat menyambut  bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan tidak berlebihan.

Baca Juga: DMI Kecamatan Bojongsari, Kota Depok Adakan Sosialisasi UPZ, Para DKM Tercerahkan

“Aggaran  yang biasanya untuk buka puasa bersama kita alihkan kita isi dengan kegiatan-kegiatan yang lebih bermanfaat. Kita bantu mereka yang lebih membutuhkan, pemberian santunan untuk fakir miskin, pemberian santunan untuk yatim piatu serta masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Bahkan anggaran buka puasa itu juga bisa digunakan untuk pengadaan pasar murah.

“Termasuk juga bisa dipakai untuk mengadakan pasar murah bagi msyarakat,” tegas Presiden.

Baca Juga: Kunjungi Lokasi Bubos Bertasbih, Jabar Bergerak Kota Depok Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Tak Mampu

Sebelumnya, pemerintah melalui Sekretaris Kabinet mengeluarkan Surat Nomor 38/ Seskab/ DKK/ 03/ 2023, tanggal 21 Maret 2023,  mengenai arahan Presiden terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.

"Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H ditiadakan." ***

Halaman:

Editor: Asri Al Jufri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Penguatan Budaya dalam RUU Kekhusunan Jakarta

Sabtu, 27 Mei 2023 | 20:34 WIB
X