Usai Tipu Korban Indo Surya Sebesar Rp 45 Juta, Natalia Rusli Serahkan Diri Ke Polres Jakarta Barat

- Senin, 27 Maret 2023 | 21:11 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan didampingi Wakasat Reskrim Kompol Niko Purba dalam Keterangan Pers
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan didampingi Wakasat Reskrim Kompol Niko Purba dalam Keterangan Pers

Edisi.co.id - Usai Ditetapkan sebagai DPO atas kasus penipuan dan penggelapan Natalia Rusli yang mengaku sebagai pengacara menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Barat atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta.

Wanita berambut bondol itu mengenakan kaos oranye dan dikawal oleh polisi wanita saat dihadirkan dalam konferensi pers pada Senin (27/3/2023).

Natalia mengenakan masker ini hanya menunduk dan menghadap ke tembok Polres Metro Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan didampingi Wakasat Reskrim Kompol Niko Purba dan Kanit krimum Iptu Edi Budi Wibowo serta Kanit 5 reskrim Akp Saepudin Ali menjelaskan, Natalia dilaporkan oleh seorang wanita bernama Verawati Sanjaya ke Polres Metro Jakarta Barat.

Tersangka mengaku kepada Verawati mengenal dengan kuasa hukum Indo Surya, Juniver Girsang.

Baca Juga: Polda Metro Bagikan 7.500 Paket Bansos dari Kapolri ke 10 Titik

Kemudian, Natalia menjanjikan bisa mencairkan koperasi milik korban dalam bentuk uang sekira 40 persen dan 60 persen dalam aset milik Indo Surya.

"Peristiwa itu terjadi pada 16 April 2020 dan NR ini belum dilakukan sumpah sebagai advokat atau pengacara sesuai surat keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten," kata Andri.

Andri melanjutkan, uang sebesar Rp 45 juta itu diserahkan oleh korban ke Natalia Rusli pada bulan Juni 2020 lalu.

Setelah menerima uang dari korban, Natalia Rusli menyerahkan surat kuasa mengaku sebagai pengacara pada perkara 16 April 2020 lalu.

"Tapi sampai sekarang korban tidak menepati janjinya untuk bisa mencairkan koperasi milik korban," ungkapnya.

Baca Juga: Kenalan dengan Zepeto, Platform Avatar 3D Global untuk Berinteraksi Virtual dengan Pengguna Lain Secara Global

Verawati melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021 lalu dan setelah dilakukan penyelidikan serta penyidikan, wanita tersebut menyerahkan diri pada (21/3/2023) lalu.

Natalia dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukum penjara empat tahun.

Halaman:

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X