Edisi.co.id - Mobil dan motor dinas instansi pemerintah terancam dicuri. Data STNK terancam hilang karena 457 kendaraan perusahaan terlambat dikenai pajak.
Bahkan, beberapa unit kendaraan negara milik Pemprov Bengkulu Tengah mengalami tunggakan pajak sejak 2011.
Juga tahun ini mobil Sekda Bengkulu Tengah menunjukkan tunggakan pajak. Diketahui mobil dinas dan sepeda motor itu milik Pemprov Bengkulu Tengah.
Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Bappeda Pemkab Bengkulu Tengah, Nirzawan.
Ia mengatakan, pihaknya akan menyediakan dana untuk membersihkan kebutuhan pajak kendaraan dinas pada tahun 2023.
Baca Juga: Siap-siap Liburan Tol, Cek AC Mobil Agar Tetap Sejuk di Bengkel Denso CMPM
"Kita akan evaluasi dan koordinasi ke OPD terkait dan bidang Aset terkait kendaraan yang tidak lagi beroperasi," sebutnya.
"Agar ke depan pajak yang dibayarkan memang diperuntukkan untuk kendaraan yang masih aktif beroperasi," ujar Nirzawan.
Nirzawan menjelaskan, alokasi pajak jalan untuk sepeda motor dan mobil akan terus berlanjut setiap tahun baik dalam APBD biasa maupun APBD revisi.
Artikel Terkait
Festival Kopi Bogor, Populerkan Biji Kopi Daerah
Mengeluh Tentang Kontaminasi, Beginilah Cara Sirkuit Mandalika Meningkatkan Kualitas Trek
Kunjungi Rumah Hobby House, Garasi Indah Milik Kolektor Eksentrik Bei Budiono