Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. Regulasi ini antara lain mengatur masalah pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama. Aturan ini mendorong lembaga pendidikan agama untuk membuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).
Baca Juga: Patroli Ramadhan Himbau Remaja Pulau Tidak Nongkrong Larut Malam
Terkait penanganan, regulasi ini mengatur alur pelaporan bagi korban kekerasan seksual. Kemenag akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk membantu mendampingi korban dari aspek psikologis.
Regulasi juga mengatur mengenai sanksi dalam bentuk administratif dan pidana. Jika memenuhi unsur pidana, maka pelaku akan diserahkan ke penegak hukum.
“Regulasi juga mengatur bahwa pelaku harus membayar ganti rugi untuk memulihkan mental dan kesehatan korban,” katanya lagi.
Baca Juga: Lebih Seratus Ribu Warga Masyarakat Ngabuburit Gratis di Ancol
Sebagai tindak lanjut dari PMA 73 tahun 2022, Kemenag tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. KMA ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.
“Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh terjadi lagi,” tandasnya. ***
Artikel Terkait
Bawaslu Kota Jakarta Utara Usahakan Tercapai MoU dengan PWI Koordinatoriat Jakarta Utara
Pelaku Penipuan QRIS Ditangkap, Ini 38 Tempat Ditempelnya QRIS
Dompet Dhuafa Melakukan Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana Bagi Pengemudi Ojek Online
Pelabuhan Ciwandan Sebagai Alternatif Penyeberangan Bagi Pemudik Lebaran dari Merak Menuju Lampung
Terkait Pemalsuan QRIS Kotak Amal Masjid, Para Pengurus Perlu Meningkatkan Penguasaan Teknologi Digital