Warga Negara Indonesia (WNI) kerap mengajukan permohonan untuk mendapatkan visa tersebut.
Pada Februari 2023, terdapat 86 WNI yang mendaftar visa tersebut, sementara sebelumnya terdapat 164 WNI yang mendaftar visa Protection Australia pada Januari 2023.
Dengan adanya Protection Visa Australia, Bima dapat tinggal di Australia secara permanen dan mendapatkan perlindungan dari negara tersebut.
Meskipun dilaporkan ke polisi, ia tetap memiliki hak untuk tinggal dan bekerja di Australia.***
Artikel Terkait
Skema Pengembalian Biaya Visa Umroh
Ini 4 Perbedaan Visa dan Izin Tinggal yang Harus Diketahui
Setelah Selesai Puncak Ibadah Haji, Pemerintah Arab Saudi Kembali Buka Visa Umrah
Nota Kesepahaman KADIN dan Visa Worldwide untuk UMKM Indonesia