Edisi.co.id - Masa pelunasan biaya haji reguler yang telah dibuka sejak 11 April 2023 terus berlangsung hingga 5 Mei 2023.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menyampaikan proses ini juga harus dilakukan oleh jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya.
"Berdasarkan data, ada sebanyak 1.167 jemaah lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil biaya pelunasannya," ungkap Saiful Mujab, di Jakarta, Minggu (30/4/2023).
"Nah, bagi mereka ini, ada kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya haji sebesar selisih besaran Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. Jumlahnya dalam kisaran 9 sampai 24 jutaan rupiah," imbuhnya.
Sementara, bagi jemaah lunas tunda yang tidak pernah mengambil biaya pelunasan, cukup melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Baca Juga: Polsek Kepulauan Seribu Selatan Gelar Patroli Rutin Cegah Guantibmas
Saiful Mujab menambahkan, hingga 28 April 2023, sebanyak 157.375 orang telah melakukan pelunasan biaya haji 2023.
Ini terdiri dari 145.071 orang jemaah berhak lunas 2023 dan 4.267 jemaah lansia prioritas.
"Termasuk yang telah melakukan pelunasan juga sebanyak 59 petugas haji daerah, 162 pembimbing KBIHU, dan 7.816 jemaah haji cadangan," ungkap Saiful Mujab.
Artikel Terkait
Kemenag: Biaya Haji tidak Bedakan Usia Jemaah
Raker DPR, Menag Usul Jemaah Lunas Tunda 2022 Tidak Nambah Biaya Haji
Bimtek Petugas, Dirjen PHU: Hibahkan Diri Layani Jemaah Haji
Menteri Agama Lepas Ekspor Perdana Makanan Siap Saji untuk Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi
Indonesia Ekspor Perdana Produk UMKM Bumbu dan Tuna untuk Konsumsi Haji
Saudia Airlines Sepakati Kerjasama dengan Kementerian Agama Angkut Jemaah Haji Indonesia
Jelang Musim Haji, ada 17 Ajuan Pelimpahan Porsi Haji ke Kemenag Kota Depok