Edisi.co.id, Bandung - Pimpinan Wilayah Persatuan Islam Jawa Barat (PW Persis Jabar) merespon perkembangan kontroversial terkait Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu yang dipimpin oleh Panji Gumilang.
PW PERSIS Jabar menyatakan bahwa praktik keagamaan dan perilaku politik pesantren tersebut tidak lazim dan bertentangan dengan hukum syariah.
Beberapa praktik yang disebutkan meliputi shalat berjamaah wanita yang berada di barisan depan dan bercampur dengan pria, jarak antarbaris yang disengaja, wanita memberikan khutbah Jumat.
Baca Juga: Peringati HUT ke-496, Pj. Gubernur Heru: Jakarta Siap Jadi Kota Global
"Penambahan persaksian negara Islam pada syahadat, pengampunan dosa dengan uang, dan menyatakan bahwa Al-Quran bukan firman Allah", ungkap Ketua PW Persatuan Islam (Persis) Jabar, Ustaz Iman Setiawan Latief, Kamis (22/6/2023).
Pondok Pesantren Al Zaytun telah mengidentifikasi dirinya sebagai Negara Islam yang dikenal sebagai NII KW 9. Konsep dan sistem NII KW 9 dengan Panji Gumilang sebagai pemimpinnya dianggap bertentangan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila.
"Selain itu, menyebarkan dan meniru agama lain, seperti Yahudi, dengan menyanyikan lagu 'Havenu Shalom Alachem,' membuat keberadaannya tidak dapat ditoleransi," tegas Iman.
Baca Juga: Qur'an Camp SMP PCI Hadirkan Astronomi Islam, Kenalkan Ilmu Penentuan Arah Kiblat dan Rukyatul Hilal
Menurutnya, lembaga pendidikan yang mengklaim sebagai pesantren tersebut tidak sesuai dengan pesantren pada umumnya. Ajaran sesat yang dipahami oleh Panji Gumilang ini sangat berisiko bagi para santri, para asatidz, orang tua, masyarakat umum, dan bahkan mengancam integrasi nasional dan kehidupan di Indonesia.
"Oleh karena itu, Persis Jabar menyatakan bahwa ajaran yang dikembangkan oleh Panji Gumilang dianggap sesat dan menyimpang. Mereka dapat melanggar hukum penistaan agama yang dapat dihukum dengan maksimal 5 tahun penjara sesuai dengan Pasal 156a KUHP dan UU ITE Pasal 45 ayat 3 No. 11/2016 yang telah diubah menjadi UU No. 19/2016," kata Ustaz Iman.
Berdasarkan hal tersebut, poin-poin berikut diungkapkan:
Mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun yang dianggap sesat dan membahayakan bagi santri, keluarga, dan masyarakat.
Baca Juga: Dewan Da'wah Lepas 102 Kafilah Haji Hudaya Safari
Melakukan penutupan sementara dan mencabut izin Pondok Pesantren Al Zaytun, serta melakukan perbaikan yang diperlukan terhadap kurikulum. Memfasilitasi dan membela para santri, orang tua, dan asatidz yang terkena dampak.
Meminta aparat penegak hukum untuk menangkap dan mengadili Panji Gumilang atas penyalahgunaan atau penodaan agama Islam, pelanggaran UU ITE, dan menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran pidana lainnya.
Artikel Terkait
Masuki Tahun Politik, Ketua Persis Jabar Minta Masyarakat Bijak Sikapi Perbedaan dan Jaga Stabilitas Keamanan
Antisipasi Hoaks, Persis Jabar Apresiasi Acara JABAR Saber Hoaks Gelar Kejar Tabayun di PPI 112 Bogor
Edukasi Santri Bahaya Hoaks, Persis Jabar Kembali Gelar Kejar Tabayyun di Pesantren Persis 108 Karawang
Harumkan Nama Bangsa di SEA Games 2023, Persis Jabar Apresiasi Prestasi dan Ucapkan Selamat Kepada Atlet