“Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” tutup Joni.
Untuk informasi lebih lanjut terkait ketentuan naik kereta api atau perihal KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi customer service di stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121
Artikel Terkait
KAI Berkolaborasi dengan IRPS dan 3D Zaiku Catatkan 3 Rekor MURI
Komitmen Wujudkan Keselamatan, KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Puluhan Bangunan Liar Wilayah Pasar Senen
PT KAI Daop 1 Jakarta Salurkan Bantuan CSR untuk Pengembangan Sarana Ibadah dan Pendidikan Masyarakat Sekitar